Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan Yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

MediaSuaraMabes, Jakarta – Di platform media sosial Instagram beredar informasi mengenai “Mafia rokok ilegal di Jawa Timur,” yang belum dapat dibuktikan kebenarannya dan merugikan Johan, seorang pengusaha rokok, Jumat 12/09/2025.

Salah satu anggota tim Johan menyatakan bahwa video tersebut tidak akurat, yang mengklaim adanya keterlibatan pihak bea cukai dalam pemalsuan pita cukai dan sebagainya. Saat diwawancarai media melalui telepon WhatsApp, dia mengatakan,

Atasan kami tidak pernah terlibat dalam aktivitas menjual minuman beralkohol, apalagi melakukan pemalsuan pita cukai.

Saya mewakili tim pak Johan ingin menegaskan bahwa video yang diposting di akun Instagram tersebut adalah video lama yang diambil dari akun pak Johan yang sebelumnya,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa benar sebelumnya, pada tahun 2024, pak Johan pernah memberikan klarifikasi mengenai tuduhan itu, yang menunjukkan bahwa dia tidak terlibat, dan sejak 2024 hingga sekarang tidak ada berita serupa karena produk rokok Johan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai, dan semuanya telah terverifikasi saat itu.

Dia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya sempat ditutup oleh Bea Cukai, mereka telah melakukan semua prosedur berdasarkan SOP Bea Cukai untuk menjaga administrasi yang baik, dan pita petugas yang mereka gunakan sudah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami meminta agar akun Instagram tersebut tidak menyebarkan informasi atau opini yang salah,”tambahnya.

Mengenai kegiatan ekspor-impor yang disebutkan di akun Instagram tersebut, pak Johan tidak pernah melakukannya, apalagi terkait dengan minuman, kami sama sekali tidak mengenalnya,” tutupnya.

Ustadz Kondang Hasan Kosasih Dan Pelawak Aziz Gagap Hadir Punduh Pedada

MediaSuaraMabes, Lampung Pesawaran – Suasana khidmat sekaligus penuh keceriaan mewarnai Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh majelis taklim Rahmat Hidayat di Masjid Darusalam Desa Sukajaya Pedada pada Sabtu (13/09/2025).

Ratusan jamaah dari berbagai wilayah kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran hadir untuk mengikuti rangkaian acara yang dipenuhi dengan tausiyah, shalawat, dan hiburan islami.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan shalawat Nabi yang dipimpin oleh para tokoh agama. Selanjutnya, ustaz kondang dari jakarta Ustaz Hasan Kosasi yang diundang khusus memberikan ceramah agama tentang pentingnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, memperkuat iman, dan mempererat ukhuwah Islamiyah.Jamaah tampak antusias mendengarkan tausiyah dengan penuh khidmat.

Tak hanya diisi ceramah, panitia juga menghadirkan pelawak nasional Aziz Gagap yang sukses membuat suasana semakin meriah.Dengan gaya khasnya yang jenaka, Aziz Gagap mampu menghibur jamaah sekaligus menyisipkan pesan moral agar khusus untuk pasangan suami istri agar saling melengkapi kekurangan ,mengharmati terlebih lebih saling menyayangi.di dalam bermasyarakat terus menebarkan kebaikan, menjaga persaudaraan, dan meneladani sifat Rasulullah.

Ketua panitia sekaligus Pimpinan Majelis taklim Rahmat Hidayat Ustadz Dawami S.Pd menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak terlebih dengan jajaran pemerintahan desa sukajaya pedada khususnya kepala desa Sa, ‘adi yusup yang mendukung penuh acara ini.

“Kami berharap pengajian akbar ini tidak hanya menjadi ajang memperingati Maulid Nabi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat keimanan dan mempererat tali silaturahmi antar warga,” ujarnya.

Acara ditutup dengan doa bersama dan pembacaan shalawat yang menambah kekhusyukan suasana. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi agenda rutin agar syiar Islam semakin semarak dan dapat mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.(Adi Sundari)

Diduga Kuat 2 Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga H. Sachroni, SE R & P Terciduk Resmob Polres Indramayu Dini Hari Diwilayah Desa Kedokan Bunder

MediaSuaraMabes, Indramayu Serapat – rapatnya menyembunyikan bangkai, akan tercium pula bau busuknya, bagaimana hilainya beban kesalahan menghilangkan nyawa manusia tak akan bisa tenang dibawa kabur sejauh manapun pasti menghantui hidupnya. Tuturnya Inisial ESK.S.Pd. M.Pd family Almarhum H.Sachroni.SE keawak mediasuaramabes para saksi saat diperiksa di Mapolres unit Reskrim tuturnya

Sambungnya terrhitung dari terjadi senin malam selasa tanggal 1 September 2025 pihak Forensik Mapolres Indramayu masih pendalaman yang serius masing – masing kerabat, sahabat, dan pihak keluarga Korban Pembunuhan diperiksa menjadi saksi atas laporan penemuan mayat 5 jiwa manusia dalam 1 lubang dibawah pohon nangka, 2 Pelaku inisial R dan P sempat kabur ke jawa tengah, saat Labfor Pendalaman di TKP menemukan sidik jarinya dari gagang pisau, pipa besi, gagang cangkul, pintu kamar tidur H Sachroni.SE, Pintu kamar Budi awaludin Kamar mandi 2 balita ditenggelamkan di Bak Mandi, penemuan sidik jari sangat jelas hasil forensik mengarah ke P.

yaitu rekan sekerja sewaktu di Bank Bjb, sebatas teman biasa Saat pemeriksaan dari Reskrim dan Forensik dan laboratorium Polres Indramayu dan Polda Jabar P menghilang dari kabupaten Indramayu bersama R, konon kabur di wilayah provinsi jawa tengah keterangan hasil penyelidikan team Penyidik yang disampaikan saat pemeriksaan para saksi dari kerabat, sahabat dan family keluarga korban menurut inisial ESK.S.Pd.M.Pd saat diwawancarai jumpa Pers.

Tambahnya segala perbuatan yang telah menghilangkan nyawa manusia, tentunya diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya Dan ditegakan hukum yang berlaku. Sangat jelas perbuatan berencana yang dilakukannya Pelaku sangat keji dan biadab tanpa prikemanusiaan, Sadis dan bengis. Hukuman harus ditegakan agar tidak menimbulkan korban – korban lagi yang lainnya. Tutupnya ESK. S.Pd. M.Pd

Beralih ke Humas Polri Centre Polres Indramayu,dikatakan Kasat Reskrim AKP. Muchamad Arwin Bachar.S.ik menyebut kedua pelaku sempat melarikan diri ke Jawa tengah sebelumnya, apa yang dirasakan tentunya merasa panik dengan sendirinya hingga kembali ke Indramayu ditemukan diwilayah desa kedokanbunder senin 8 September 2025 pukul 03.00 wib dini hari, Pelaku tersebut sempat melawan untuk melarikan diri dari tangan pihak penyidik, akhirnya diringkus diPolsek Kedokanbunder guna penyidikan dan Pendalaman lebih lanjut. Tuturnya Kasat Reskrim ke awak mediasuaramabes.

Sambungnya sementara itu kami masih mendalami sesuai amanah dari Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda jawa Barat Kombes Pol Ade safari, amanahnya menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polres Indramayu masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan untuk mengungkap kasus ini secara lengkap. Tandasnya

Kita masih lakukan pemeriksaan dan besok kita akan rillis di Polda Jabar pukul 10.00 wib ujar Ade safari senin 8 september 2025. Tutup Kasat Reskrim Polres Indramayu Muchamad Arwin Bachar ke awak mediasuaramabes.

Eddysae

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gynung Kab. Lahat

MediaSuaraMabes, Sumsel – Pada hari ini Selasa tanggal 09 September 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Bahwa dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikut
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Kesatu :
Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau
Kedua :
Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus Operandi :
Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades.

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang.

Pemindahan Tersangka PB Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Dalam Perkara Dugaan Tipikor LRT Prov. Sumsel ke Rutan Klas I Palembang

MediaSuaraMabes, Sumsel – Selasa tanggal 09 September 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Tersangka PB (selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang dengan tujuan :

1. Terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Jo Nomor : PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 (Atas Nama Tersangka PB).

2. PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

3. Bahwa sebelumnya Tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

4. Bahwa terhadap keempat Tersangka lainnya (split / berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor Putusan sebagai berikut :

a. Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

b. Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

c. Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

d. Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi)

5. Guna untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama Tersangka PB dalam perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020, maka perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang.

6. Bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

7. Adapun Modus Operadinya yaitu Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan. Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor.

 

Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap

MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Peti Kapuas 2025, Jumat (12/9).

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan. “Selama dua pekan pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 29 kasus: 21 kasus tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri, Sebanyak 56 tersangka kami amankan — tujuh ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di Rutan Polres jajaran.” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin, jajaran juga menyita berbagai barang bukti, antara lain: tiga excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, dan uang tunai.

“Modus operandi yang kami temukan, para pelaku melakukan penambangan tradisional dengan excavator tanpa izin resmi. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, diolah, dan diperdagangkan kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kami telah melakukan penangkapan, penyidikan melibatkan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti yang ditimbang bersama Pegadaian. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyoroti besarnya dampak PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. “Penambangan emas tanpa izin menimbulkan kerusakan yang luas. Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas dan terukur untuk menekan kerusakan serta memberi efek jera kepada pelaku, Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.” pungkas Bayu

Polda Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum ini. Publik diharapkan terus memberikan informasi terkait aktivitas PETI. Polri berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.(Hepni)

Pembangunan SMP Baru di Medan Satria Dinilai Tidak Penuhi Standar K3

Bekasi – Proyek pembangunan SMP baru yang berlokasi di RT 003 RW 005, Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, disorot warga lantaran dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek (Jul) menyatakan bahwa penerapan K3 sudah dijalankan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tidak terlihat adanya langkah konkret maupun fasilitas pengaman yang mestinya disediakan.

“Kalau memang K3 sudah dijalankan, seharusnya pekerja menggunakan perlengkapan safety dan ada pengawasan langsung. Tapi yang terlihat di lapangan justru tidak ada,” ujar salah satu warga setempat.

Pantauan di lapangan, aktivitas pekerjaan berlangsung tanpa adanya pengawasan yang memadai. Sejumlah pekerja terlihat melaksanakan tugas tanpa perlengkapan keselamatan yang sesuai prosedur. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan kerja maupun membahayakan masyarakat sekitar.

“Seharusnya ada pengawas yang mengontrol langsung di lokasi, tapi saat pekerjaan berlangsung kami tidak melihat adanya pihak yang mengawasi,” ujar salah satu warga sekitar.

Masyarakat berharap pihak kontraktor maupun instansi terkait segera meninjau kembali standar K3 dalam proyek pembangunan sekolah tersebut. Hal ini penting agar tujuan pembangunan, yakni memberikan fasilitas pendidikan yang layak, tidak tercoreng oleh kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.

Tak Disangka Sangka Dan Tak Di Duga – Cantiknya Permainan Pariwara Di Tahun 2025

MediaSuaraMabes, Sabang – Yang tak di sangka sangka Gedenya Anggaran Pariwara di tahun 2025 dengan nilai Miliaran rupiah, terkesan dikemas begitu rapi, seolah olah tidak dapat tercium dengan yang lainnya, Hal ini juga tercium oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bagian dari dugaan teguran.

Biarpun Anggaran Pariwara sebagian sudah terealisasi sudah dipertanggung jawabkan, sisa Anggaran dari Pariwaranya, jangan dilanjutkan lagi, dialihkan untuk pekerjaan kegiatan yang lainnya sesuai dengan aturan, Diakui seorang sumber yang namanya diminta jangan dipublikasikan, katanya Kepada Media Suara Mabes Kamis sore (4/9/2025) jam 15,45 Wib.

Menurut Pindo Merdeka, Kuat diduga adanya permainan cantik berupa setoran sekian persen Per- Pariwara, karna diduga diberikan kepada orang orang tertentu yang bisa tutup mulut dan yang tidak menyebarluaskan.

Gedenya Anggaran Pariwara di tahun 2025, kata Pindo Merdeka, harus bisa terungkap dengan jelas dan dapat diketahui oleh masyarakat, coba dilakukan  pengecekan – menyelusuri di semua Dinas Dinas yang ada kaitannya dengan pemasangan Pariwara, Terutama di Dinas Pariwisata – Imfokom – Humas Wali kota – Humas sekretariat DPRK Sabang – lanjutnya pertanyakan, ada gak dinas membuat anggaran untuk pemasangan Pariwara – kalo ada pertanyakan lagi, ada berapa media – dari media mana – berapa harga pemasangan per-pariwara – Anggaran murni Dinas atau Pokir Dewan, pasti bisa terungkap dengan jelas katanya.

Menurut lagi Pindo merdeka, Dinas diduga takut terbongkar dalam memberikan keterangan lengkap yang menyangkut dengan pemasangan Pariwara, karna dikemas dengan Serapi mungkin, tujuannya agar tidak dapat diketahui pemain cantik manisnya Pariwara, tegasnya.

Keterangan dari seorang Asisten pemko Sabang, yang di kutip Media Suara Mabes, Senin siang (8/9/2025) jam 12,20. Pada saat minum bareng bersama, jumlah Anggaran Pariwara ditahun 2025 yang nilainya diduga Rp 5 Miliar lebih, itu jumlah anggaran secara Global, yang paling banyak anggaran Pariwara dari Pokir para anggota Dewan, sedangkan Pemko Sabang tidak punya anggaran pemasangan Pariwara, yang ada anggaran pemasangan iklan dan Pembuatan papan bunga, itupun anggarannya terbatas, ucap asisten.

Menurut Asisten tersebut, kok anggaran Pariwara yang melimpah ruah, padahal masih banyak kegiatan kegiatan lain yang harus kita perhatikan untuk masyarakat Sabang yang bisa menghasilkan PAD (pendapatan Asli Daerah) ini yang lebih bagus, kata Asisten (SOEHARTO).

(Hanafiah)

Jalalluddin Mengaku Menyuap Hakim PN Banda Aceh

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Fakta baru kembali menyeruak dari kasus dugaan pemerasan dan rekayasa hukum yang melibatkan advokat Jalaluddin Moebin, S.H., Najmuddin, S.H., serta Kaspendi Sembiring, Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh. Korban, Marlawiyah, akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu dan dijadikan sapi perahan dengan dalih ancaman eksekusi terhadap tokonya.

Putusan PN Banda Aceh yang Menangkan Marlawiyah

Marlawiyah sejatinya pernah menang dalam perkara Nomor 22/Pdt.Bth/2022/PN Bna, yang diputus pada 21 Maret 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh:

• Muhammad Jamil, S.H. – Hakim Ketua
• Zulfikar, S.H., M.H. – Hakim Anggota
• M. Yusuf, S.H. – Hakim Anggota

Putusan ini tidak hanya memenangkan Marlawiyah, tetapi juga menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp58.033.150 (lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah).

Putusan PN Banda Aceh & Dugaan Persekongkolan

Ironisnya, Jalaluddin Moebin, S.H. dan Najmuddin, S.H. justru menagih biaya itu kepada Marlawiyah—padahal secara hukum, jelas kewajiban tersebut ada pada pihak lawan.

Fakta ini menimbulkan dugaan serius adanya persekongkolan busuk antara kedua advokat dengan pihak yang kalah. Uang Marlawiyah diduga dibelokkan untuk membiayai banding pihak lawan, bukan untuk kepentingan kliennya. Dengan kata lain, bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi uang Marlawiyah dipakai untuk melawan dirinya sendiri di meja peradilan.

Putusan Kasasi Membuka Mata

Perkara ini berlanjut hingga tingkat kasasi dengan Nomor Putusan 1646 K/Pdt/2025. Mahkamah Agung memutus tegas:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Marlawiyah.
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Amar putusan ini menegaskan tidak ada kewajiban biaya lain. Seluruh permintaan ratusan juta rupiah oleh Jalaluddin dan Najmuddin dengan dalih “biaya kasasi, non eksekutabel, hingga untuk hakim” terbukti tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Pertemuan Panas: Pengakuan Jalaluddin Mengguncang

Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Jalaluddin Moebin, S.H., Najmuddin, S.H. & Partners” yang beralamat di Jl. Tandi No. 4, Ateuk Munjeung, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, terjadi pertemuan panas.

Marlawiyah bersama suaminya mendatangi kantor hukum tersebut dengan satu tujuan jelas: menuntut pengembalian dana Rp375 juta yang selama ini diperas atas nama perkara hukum.

Dalam pertemuan itulah, Jalaluddin secara terbuka mengakui di hadapan Najmuddin bahwa setidaknya Rp175 juta dari uang itu digunakan untuk menyuap hakim PN Banda Aceh pada waktu itu.

Pengakuan itu semakin mengejutkan karena dilakukan tanpa sepengetahuan, apalagi perintah dari Marlawiyah. Dengan kata lain, uang klien diselewengkan dan dipakai untuk tujuan gelap yang sama sekali tidak pernah disetujui oleh pemiliknya.

Pernyataan ini sontak membuat ruangan seakan membeku. Najmuddin hanya terdiam, sementara Marlawiyah bersama suaminya menatap penuh emosi—antara marah, kecewa, dan tak percaya. Publikasi pengakuan ini bukan hanya membuka aib pribadi, melainkan langsung menohok kredibilitas lembaga peradilan di Aceh.

Pertanyaan Publik yang Menggema

Pertanyaan pun menggema: Apakah benar telah terjadi praktik suap di PN Banda Aceh? Atau, sebaliknya, pengakuan itu hanyalah dalih licik Jalaluddin untuk mengelak dari kewajiban mengembalikan uang Marlawiyah?

Lebih jauh, publik kini juga bertanya lantang: Apakah benar, Muhammad Jamil, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Zulfikar, S.H., M.H. dan M. Yusuf, S.H. sebagai Hakim Anggota dalam perkara 22/Pdt.Bth/2022/PN Bna, turut menerima uang tersebut?

Apapun jawabannya, pernyataan ini telah menampar wajah peradilan Aceh dan menohok nurani publik. Bila benar, berarti jalur keadilan telah lama diperdagangkan. Bila bohong, maka itu hanyalah lapisan baru dari penipuan sistematis terhadap korban.

Skandal “Cina Saboh Geudong”

Di kalangan korban, Jalaluddin dan Najmuddin kini dilabeli “cina saboh geudong” – istilah lokal Aceh yang menggambarkan kelompok yang bersekongkol mengeruk keuntungan dengan cara licik dan biadab. Alih-alih membela klien, uang ratusan juta rupiah justru diarahkan pada praktik kotor.

Reaksi Dunia Advokat: KAI dan PERADI Diminta Bertindak

Informasi yang dihimpun Media Suara Mabes Aceh menunjukkan, Jalaluddin adalah anggota KAI (Kongres Advokat Indonesia), sementara Najmuddin tercatat di PERADI.

Ulah keduanya langsung memicu kemarahan sesama advokat. “Gara-gara mereka berdua, nama baik advokat tercoreng. Publik jadi melihat kami semua sama saja—padahal mayoritas advokat bekerja dengan jujur dan profesional,” ujar seorang pengacara senior.

Atas dasar itu, desakan keras dialamatkan kepada KAI dan PERADI untuk segera mencabut keanggotaan Jalaluddin dan Najmuddin, sekaligus menunjukkan sikap resmi bahwa profesi advokat tidak melindungi oknum kotor.

Ironi: Maulid & Integritas

Di hari yang sama, Pengadilan Negeri se-Aceh merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan tradisi bukulah, menekankan nilai kebersamaan, integritas, dan akhlak mulia. Humas PN Banda Aceh bahkan menegaskan bahwa bekerja di peradilan adalah ibadah dan harus dijalankan dengan kejujuran.

Namun publik melihat ironi mencolok: di panggung seremonial PN berbicara tentang kejujuran, sementara di balik layar muncul pengakuan suap Rp175 juta. Pertanyaan kian tajam: apakah syiar integritas itu nyata, atau sekadar simbol yang tak pernah diwujudkan dalam tindakan?

Desakan untuk Penegakan Hukum

Kasus ini bukan lagi sengketa perdata, melainkan dugaan tindak pidana suap, pemerasan, dan penipuan. Publik menuntut:

1. KAI dan PERADI menindak tegas kedua advokat.
2. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa dugaan keterlibatan hakim dan panitera.

Dengan adanya putusan resmi PN Banda Aceh (22/Pdt.Bth/2022/PN Bna) dan amar kasasi MA (1646 K/Pdt/2025), kontrasnya semakin jelas: apa yang nyata di pengadilan tidak sejalan dengan pungutan liar ratusan juta rupiah.

Publik kini menunggu: beranikah PN Banda Aceh, KAI, PERADI, dan KPK membongkar skandal ini, atau memilih bungkam dan ikut terbenam bersama aib yang terlanjur terbuka?

Dan hari ini, PN Banda Aceh resmi ditantang oleh masyarakat:

“Benarkah Hakim Terima Rp175 Juta?”

(Hanafiah)

Tongkat Komando Dandim 0830 Surabaya Diserahterimakan

MediaSuaraMabes, Surabaya – Tongkat kepemimpinan Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya resmi berganti, Rabu (10/9). Dari sebelumnya dipimpin Kolonel Inf Didin Narsuddin Darsono, kini diserahterimakan dan dijabat oleh Letkol Inf Bambang Raditya.

Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) ini dipimpin Danrem 084/Bhaskara Jaya, Danny Alkadrie, bertempat di Mercure Hotel Grand Mirama, Sertijab diawali dengan laporan resmi, kemudian berlanjut kepada penandatanganan berita acara, penyerahan tongkat komando, serta penciuman Duaja.

Pergantian ini juga, merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD untuk pembinaan personel dan penyegaran tugas. Selain Dandim 0830/Surabaya, sertijab juga dilakukan terhadap sejumlah jabatan strategis di lingkungan Korem 084/Bhaskara Jaya. Yakni Kasintel, Kasiter Kasrem 084/BJ; Dandim 0816/Sidoarjo dan Dandim 0827/Sumenep.

”Saya yakin, capaian dan prestasi Kodim 0830/Surabaya dapat diteruskan oleh Letkol Inf Bambang Raditya. Sehingga beliau dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan inovasi baru,” kata Kolonel Inf Didin Narsuddin Darsono.

Pamen TNI AD yang mendapat promosi janatan sebagai Kasiter Kasrem 163/Wira Satya Kodam IX/Udayana ini berharap Dandim baru dapat meneruskan apa sudah tercapai. Utamanya dalam berinovasi dan menjaga soliditas antar personel, maulun antar institusi lainnya.

”Saya berharap di bawah kepemimpinan Letkol Inf Bambang Raditya, Kodim 0830/Surabaya akan semakin solid dalam pembinaan teritorial. Dan juga tetap menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta mendukung tugas pokok TNI AD di Surabaya,” harapnya. (DWS)

Add to cart