Bhabinkamtibmas Palupuh Stand by 24 Jam Dampingi Penyaluran Bantuan Ke Daerah Terisolir

MediaSuaraMabes, Agam – Iptu Muhammad Raufuddin Silitonga, S.H., Kapolsek Palupuh mengaktifkan bhabinkamtibmasnya 24 jam dalam tanggap bencana, menjadi jembatan penting dalam membantu dan penyaluran bantuan kepada korban yang berada di daerah terisolir.

Langkah yang diambil Iptu Muhammad Raufuddin Silitonga, S.H., sebagai tanggapan langsung terhadap kondisi yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam memberikan bantuan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Menurutnya, setiap anggota bhabinkamtibmas dipersiapkan dengan persiapan matang, siap menghadapi berbagai tantangan untuk memastikan korban maupun yang terdampak mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Aiptu Dedy Azwar meski terlihat lelah tetap menjalaninya, para bhabinkamtibmas tidak hanya berdampingan dengan warga korban tetapi juga membantu memfasilitasi seluruh proses penyaluran bantuan.

“Bukan saja garis perintah pimpinan sekaligus alasan kemanusiaan” tutur Aiptu Deddy saat penjemputan logistik ditengah hujan lebat bersama anggota koramil dan Tim.

Mulai dari mengkoordinasikan antar pihak, mengangkut barang bantuan, hingga memastikan distribusi berjalan lancar tanpa hambatan.

Iptu Muhammad Raufuddin Silitonga, S.H., menyatakan komitmen aparat kepolisian tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban tetapi juga dalam memenuhi kewajiban kemanusiaan yang mendasar.

Kapolsek Palupuh juga menegaskan, “Untuk dan atas nama kemanusiaan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar.”

Kata-kata tersebut diucapkan dalam rapat pembekalan kepada anggota bhabinkamtibmas, menjadi pijakan moral yang harus dipegang teguh.

Kapolsek menekankan bahwa dalam situasi darurat seperti ini, kepolisian harus menjadi pelindung dan pemberi harapan bagi warga yang sedang menderita.

Pesan tersebut secara khusus disampaikan kepada anggota bhabinkamtibmas seperti Aiptu Dedi dan rekan-rekannya, dengan permintaan tegas supaya tidak melakukan pilih kasih dalam penyaluran bantuan.

“Setiap korban berhak mendapatkan perhatian yang sama, tanpa memandang latar belakang apa pun,” tegas kapolsek dalam menyampaikan instruksi.

Lanjutnya, Hal ini bertujuan memastikan keadilan dan keberpihakan kepada yang paling membutuhkan.

Selain itu, kapolsek juga menyampaikan harapan agar bantuan sampai tepat pada waktu dan sasaran yang dituju. Tidak ada ruang untuk keterlambatan atau kesalahan dalam menentukan penerima, karena setiap detik yang terlewatkan bisa menjadi beban bagi korban yang sedang menunggu.

Para bhabinkamtibmas diminta untuk melakukan survei dan verifikasi serta berkoordinasi dengan cermat, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkannya.

Dengan kehadiran bhabinkamtibmas yang stand by 24 jam, warga daerah terisolir mendapatkan rasa tenang dan harapan bahwa mereka tidak ditinggalkan.

Tindakan ini bukan hanya sekedar tugas, melainkan wujud dedikasi aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mereka layani.

Semoga dengan kerja keras para bhabinkamtibmas, korban bisa segera pulih dan kehidupan kembali berjalan normal seperti semula.

(FK/yamanLbs)

Rumah Dinas Bupati Diprotes, Aliansi Soroti Kelemahan DPRD

MediaSuaraMabes, Mempawah – Aksi penolakan pembangunan Rumah Dinas/Pendopo Bupati senilai 15 miliar rupiah kembali digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Masyarakat Bersatu, dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Muslim. Aksi berlangsung tegas dan tanpa kompromi, menuntut penggunaan anggaran daerah yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

‎Dalam aksi hari ini, Bupati Mempawah hadir dan menerima langsung seluruh tuntutan massa, menunjukkan bahwa pemerintah eksekutif bersedia membuka ruang dialog. Namun berbeda dengan DPRD, lembaga legislatif yang disebut-sebut sebagai wakil rakyat justru dinilai tidak menunjukkan keberpihakan.

‎Beberapa anggota DPRD hanya datang menghadiri aksi tanpa sikap resmi, sementara Ketua DPRD kembali mangkir dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Korlap Muslim menyebut sikap DPRD sebagai bentuk kelemahan moral dan kegagalan menjalankan fungsi representasi rakyat.

‎“Kami melihat jelas DPRD abai! Mereka hadir tanpa sikap, tanpa komitmen, dan tanpa keberanian menerima aspirasi rakyat. Ini bentuk kegagalan mereka sebagai wakil rakyat!,” tegas Muslim saat orasi di depan kantor pemerintah.

‎Muslim juga menegaskan bahwa penerimaan tuntutan oleh Bupati bukan akhir dari perjuangan. Aliansi berkomitmen mengawal isu ini sampai pembangunan rumah dinas benar-benar dibatalkan tanpa celah.

‎TUNTUTAN Aksi – Aliansi Mahasiswa Pemuda Masyarakat Bersatu

‎1. Menolak keras pembangunan Rumah Dinas/Pendopo Bupati senilai 15 miliar rupiah, karena tidak memiliki urgensi, tidak menjadi prioritas, dan tidak memberikan manfaat langsung kepada rakyat.
‎‎
‎2. Mendesak pengalihan seluruh anggaran tersebut ke sektor-sektor yang benar-benar mendesak, seperti penanganan banjir, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur dasar.
‎‎
‎3. Menuntut Pemkab Mempawah menindak tegas seluruh bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi di seluruh kecamatan.
‎‎
‎4. Menuntut penegakan penuh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam transparansi anggaran dan dokumen perencanaan.

‎5. Menuntut DPRD Kabupaten Mempawah untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap RDP dan rapat paripurna, serta tidak lagi bersembunyi dari aspirasi rakyat.

‎Muslim menegaskan bahwa aksi hari ini bukan yang terakhir.

‎“Selama uang rakyat disalahgunakan untuk proyek yang tidak prioritas, selama DPRD masih takut bersikap, dan selama aspirasi rakyat tidak dihormati—kami akan terus turun ke jalan. Jangan coba-coba membangun pondopo itu! Kami akan mengawal sampai titik terakhir!,” tutup muslim.

Editor: Hepni Jaya Kusuma.

MPC Pemuda Pancasila Bukittinggi Fasilitasi Bantuan Bencana Dari KOTI MPW PP Propinsi Riau

MediaSuaraMabes, Riau – Sebagai wujud tanggung jawab, kepedulian sosial, dan solidaritas terhadap sesama petinggi MPC Pemuda Pancasila Kota Bukittinggi selain berikan bantuan langsung ke korban juga memfasilitasi penyaluran sejumlah bantuan dari berbagai pihak termasuk yang datang dari KOTI MPC PP Propinsi Riau terhadap korban dan yang terdampak banjir bandang di beberapa daerah Sumatera Barat di Kantor sekretariat Bukittinggi pada Minggu (7 Desember 2025)

MPC PP Bukittinggi sebagai wadah perisai Pancasila menyerahkan langsung Bantuan berupa sembako (beras, minyak goreng, telur), makanan siap saji, dan pakaian diserahkan kepada relawan bencana alam yang dikawal dan disaksikan langsung Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan aktifis serta provost dalam suasana hujan namun kondusif.

Jhon Kayo, Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Bukittinggi selain merasakan kesedihan juga menyatakan: “Kita sebagai pemuda tidak bisa berdiam melihat saudara kita menderita. Semoga bantuan mampu mengurangi beban yang dialami saudara kita, sehingga korban bisa pulih secepatnya, dan sangat berterima kasih kepada rekan juang Koti MPC PP propinsi Riau”

Martin, petinggi MPC PP Bukittinggi yang digadang menjadi calon terkuat ketua MPC PP Bukittinggi menyatakan, “Jajaran dan petinggi MPC PP Bukittinggi menyampaikan rasa sedih dan prihatin atas musibah yang menimpa, berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban korban dan memberinya ketabahan. Tidak lupa berterima kasih tak terhingga kepada renju dari Riau semoga menjadi amal”

Sementara Ibrahim, sekretaris menyetujui dam sepakat apa yang disampaikan Jhon Kayo dan Martin sambil mengangkat barang .

Tokoh masyarakat yang turut hadir, Datuk Rajo Naro menambahkan: ” Kami mengucapkan terimakasih dan rasa bangga atas kepedulian pemuda pancasila menolong sesama, Semoga ini bisa menjadi contoh bagi kalangan lain untuk ikut berbagi.”

Walid, Aktifis tanggap bencana berujar: “Kita datang meskipun hujan karena kita tahu kebutuhan korban lebih mendesak. Setiap butir beras dan pakaian yang diberikan berarti banyak bagi mereka yang kehilangan rumah dan harta benda.”

Salah satu anggota TNI AD kecamatan palupuh menyampaikan: “Sebagai prajurit , saya mendukung penuh aksi ini. Ini membantu kita sebagai aparat dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama korban bencana.”

Ia juga menambahkan “TNI selalu bersedia bekerja sama dengan elemen masyarakat, termasuk MPC, dalam menangani bencana. Bantuan ini sangat berguna dan menunjukkan sinergi yang baik antara militer dan masyarakat.”

Babinkamtibmas dan Provos yang turut serta dalam menerima sekaligus mendistribusikan ke korban terlihat serta sejumlah pernyataan petinggi MPC PP sambil menyusun bantuan di tengah hujan turun.

Kurang dari satu jam mobil Mitsubishi sudah terisi sejumlah barang yang siap di antar ke korban bencana, tidak lupa sampaikan ucapan perpisahan dengan pekik, ” Pancasila Abadi” sebagai tanda persahabatan dan persaudaraan yang kuat dan Agung antara sesama anggota pemuda pancasila ”

(FK/YamanLbs)

Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN

MediaSuaraMabes, Bogor – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Bogor ini secara khusus mengundang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).

Acara ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja, Siruaya Utamawan, serta dihadiri langsung oleh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yaitu Inda Deryanne Hasman dan Iftida Yasar dari Unsur Pemberi Kerja, juga Wiwieng Handayaningsih dari Unsur Pemerintah.

Sebanyak 60 peserta hadir mewakili berbagai wilayah, mulai dari Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan.

Dengan diadakannya FGD ini, diharapkan Dewan Pengawas, Manajemen BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja (SP) dapat saling berdiskusi untuk memperkuat peran SP sebagai salah satu pemangku kepentingan strategis BPJS Kesehatan dalam mendukung program JKN, sejalan dengan strategi dan fokus utama BPJS Kesehatan.

Dukungan yang sinergis ini diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan Dana Jaminan Sosial (DJS), menguatkan retensi dan reaktivasi peserta, serta meningkatkan akses dan mutu layanan pada tahun 2026.

Lebih jauh, pelibatan peserta yang meluas ini bertujuan menjembatani kesenjangan pemahaman yang selama ini mungkin terjadi antara pusat dan daerah. Peserta FGD diharapkan dapat mewakili berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya dari Jabodetabek, untuk mendorong pemerataan pemahaman mengenai hak-hak pekerja dalam Program JKN.

Dewan Pengawas berharap para peserta dapat berperan aktif sebagai agen dalam mengawasi kepatuhan serta memastikan peserta, terutama dari unsur pekerja, mendapatkan hak jaminan kesehatannya di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskusi menghadirkan narasumber Timboel Siregar (Koordinator BPJS Watch), serta jajaran BPJS Kesehatan dari Kedeputian Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi, Kedeputian Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan, dan Kedeputian Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan.

Forum berjalan dinamis dengan masukan dari seluruh penanggap yang hadir, yaitu Ramidi (Sekjen KSPI), Iwan Kusmawan (Presiden Council IndustriAll Indonesia), Sunandar (Ketua Majelis Nasional KSPI), Sahat Butarbutar (Ketua FSP KEP), Darius (Direktur Eksekutif Jamkeswatch), dan Suwarsono (Wakil Koordinator Forum Jamsos).

Dalam kesimpulan diskusi, disepakati bahwa dukungan Serikat Pekerja sangat diperlukan dalam pengawasan kepatuhan Badan Usaha, termasuk memastikan pendaftaran seluruh pekerja dengan besaran upah yang tepat dan pembayaran iuran tepat waktu, guna mendorong pengajuan Badan Usaha Prioritas yang mendapatkan manfaat aktivasi langsung tanpa jeda.

Selain itu, dibahas pula perlindungan pekerja PHK, dengan BPJS Kesehatan diminta baru dapat menyetujui penonaktifan PPU oleh Badan Usaha jika syarat pembuktian PHK (tanda terima, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan) telah lengkap sesuai regulasi, dan pekerja ter-PHK berhak atas jaminan kesehatan selama maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran.

SP juga mendorong adanya kebijakan otomatis bagi pekerja ter-PHK tidak mampu untuk menjadi peserta PBI JK atau PBPU Pemda, serta perlunya kejelasan kebijakan perlindungan bagi pekerja Usaha Kecil dan Mikro.

Terkait peningkatan mutu layanan program JKN di fasilitas kesehatan, SP juga mendukung adanya penambahan petugas BPJS Satu, kepastian ruang rawat inap KRIS, serta penjaminan kasus Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi kebijakan makro, SP berkomitmen memberikan masukan dalam forum pemerintah untuk optimalisasi pemasukan JKN, seperti melalui Pajak Rokok dan gagasan Cukai GGL (Garam, Gula, Lemak).

Menutup rangkaian diskusi, Siruaya Utamawan selaku Anggota Dewan Pengawas dan moderator menyoroti isu krusial yang sedang hangat di masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan perlu segera melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait kriteria kegawatdaruratan, sehingga masyarakat dapat membedakan kasus yang bisa ditangani langsung di IGD FKRTL dan yang perlu ditangani di FKTP. (**Red)

Orang Tua Anak Terduga Kasus Penganiayaan Minta Keringanan, Harapkan Proses Hukum yang Mengedepankan Pembinaan

MediaSuaraMabes, Bekasi – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelajar dari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Salah satu anak yang terlibat kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada 2 Desember 2025.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait laporan dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada 02 September 2025 di sebuah lapangan sepak bola di wilayah Cibitung. Kasus yang awalnya diduga bermula dari aksi perundungan antar pelajar ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan Polsek Cikarang Barat, penahanan terhadap anak tersebut dilakukan selama tujuh hari sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun pasal yang disangkakan tergolong berat, proses hukum terhadap anak wajib mengedepankan prinsip perlindungan serta masa depan anak.

Pihak keluarga mengaku terpukul dengan kejadian ini. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anaknya serta berharap proses hukum tetap mempertimbangkan faktor usia dan masa depan anak yang masih berstatus pelajar.

“Kami mohon keringanan. Anak kami masih sekolah, dan kami siap membimbing serta memastikan dia tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar salah satu orang tua, saat ditemui usai menerima pemberitahuan resmi penahanan.

Keluarga juga berharap agar aparat penegak hukum, termasuk penyidik dan nantinya hakim, dapat mengambil langkah yang bijaksana sebagaimana amanat UU SPPA, yang menekankan pembinaan dibandingkan hukuman.

Sejumlah pihak diharapkan dapat berperan aktif, termasuk Balai Pemasyarakatan (BAPAS), untuk memberikan pendampingan dan kajian mendalam mengenai kondisi psikologis, lingkungan keluarga, serta masa depan pendidikan anak yang terlibat.

Proses hukum masih berjalan, dan keluarga besar anak yang ditahan berharap adanya jalan terbaik, termasuk kemungkinan diversi, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif. (DG)

Diduga Oknum Kelurahan Pamusian Menjadi Pintu Masuk Mafia tanah: Menghambat Proses Legalisasi Permohonan Sertifikat Tanah Masyarakat

MediaSuaraMabes, Tarakan Kalimantan Utara – Kasus tanah yang terjadi di kota Tarakan kelurahan pamusian kecamatan Tarakan tengah, Bermula dari Permintaan 4 (empat) warga masyarakat mengajukan permohonan kepada Firdaus gafar CPLA Paralegal dibawah binaan BPHN RI, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia untuk memperoleh bantuan hukum pendampingan pengurusan sertifikat tanah Masyarakat yang terletak di RT 24 Kelurahan Pamusian.

Paralegal dalam Menjalankan Tugasnya dalam Memberikan bantuan hukum di Atur dalam Undang undang No. 16 Tahun 2011, Permenkumham No.1 Tahun 2018. Permenkumham No.34 Tahun 2025.

Empat warga masyarakat Diantaranya Rahman, Ruslan, Kasturi, Mustamin, Memberi kuasa hukum kepada Pimpinan wilayah Rumah Hukum Indonesia sebagai penerima kuasa khusus, Surat kuasa
No.01/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025
No.02/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025
No.03/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025
No.04/SKK-PTN/KT.KU/V11-2025

Untuk Penerima Kuasa Menjalankan Kuasa hukum Atas nama pemberi Kuasa Berkaitan dengan Pengurusan segala Kepentingan Hukum Hak Atas Tanah pemberi kuasa, Yang ditandatangani pada Kamis, 24 juli 2025.

Menurut keterangan salah satu warga masyarakat, Nurhidayah, Kami ini masyarakat RT,24 Kelurahan Pamusian yang termarjinalkan sangat resah dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan praktek mafia tanah yang selalu diintimidasi dengan saudara inisial R

Saya pernah didatangi saudara R,degan mengatakan kalau tidak membayar 50 juta, maka suami saya akan dipenjara selama 6 tahun, bilangnya ada undang undangnya, tuturnya

Lanjut Nurhidayah, Menyampaikan ke saudara R, Saya memiliki IMB, Nama suami saya Rahman terdapat didalam peta bidang Tanah dan Akta notaris Muchlis Tabrani Tahun 2006, serta membayar pajak setiap tahun, Namun oknum yang berinisial R, menyela dan mengatakan bahwa mereka juga Pakai Aparat Kelurahan, Ungkapnya

Kejadian serupa terjadi dengan ibu Kasturi.Yang Tanahnya suda dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saya pernah didatangi juga di tempat jualan dengan saudara inisial R, disuruh membayar 70juta ke oknum yang berinisial S. Ungkap Kasturi

Lain halnya dengan kesaksian Pak Hambali,dan Ibu A.Risma yang juga merupakan sala satu korban mafia tanah, Hambali menuturkan bahwa dirinya Perna disampaikan dari oknum R, bahwa Peta bidang Tanah suda dicabut dipusat. Sementara Kesaksian Andi Risma Tanah saya suda dirampas padahal selama 15(Lima Belas)tahun membayar pajaknya, ini sangat mencengangkan dan memprihatinkan.

Menurut informasi, warga yang terdampak dengan praktek mafia tanah, ada 16 kepala keluarga yang sangat dirugikan karena tidak ada kepastian hukum yang jelas. Oknum (R) berperan dilapangan menawarkan tanah masyarakat untuk dijual dan mengatas namakan saudara ( S),yang berdasarkan akta notaris Yenni Agustina terbit tahun 2014, Ujarnya

Kasus ini bermula Tahun 2014 lalu, awalnya beberapa kali di mediasi dikantor kelurahan.
Kemudian mediasi di Kantor DPRD Tarakan, 29 Agustus 2023, Namun anehnya Yang Berkeberatan saudara inisial S,Tidak Perna Hadir, bahkan DPRD kota Tarakan suda menyurati kala itu. DPRD kota Tarakan meminta surat Kuasa saudara Fy dari saudara S, tapi tidak pernah ditunjukkan.

Bahkan Asisten 1(satu) Pernah Memanggil Lurah Pamusian dan memerintahkan.Melakukan pengecekan di BPN kota Tarakan, Untuk sertifikat yang suda jadi Dasarnya Menggunakan Surat Pak Arif Nurdin atau Surat oknum berinisial S, Jangan Mempersulit masyarakat, Ungkapnya

Pengajuan Legalisasi Saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin, dengan dasar alas Hak akta notaris Muchlis Tabrani Tahun 2006, ditanggapi Dengan Undangan yang dikeluarkan Kelurahan Pamusian Pada 8, Agustus 2025 Melaksanakan Pemeriksaan lapangan Yang Berdasarkan Perwali kota Tarakan No 13. Bahwa Pemeriksaan Lapangan akan dilaksanakan 11, Agustus 2025 Dengan catatan Membawa surat tanah dan Pendukung lainnya.

Saat Pemeriksaan lapangan, Pihak kelurahan Menerima Keberatan yang tak berdasar dimana yang berkeberatan tidak dapat menunjukkan Surat kuasa dan surat tanahnya, Tetapi pihak kelurahan menerima keberatan saudara fy, yang mengaku kerabat saudara (S), Oleh oknum kelurahan kasi pemerintahan inisial (AR) menerima sepihak keberatan yang tak berdasar dan membuat berita acara bahwa peninjauan lokasi di tunda karena ada yang berkeberatan, namun anehnya dasar Keberatannya tidak dapat ditunjukan. Kuasa Hukum dari Saudara Rahman, Ruslan Kasturi dan Mustamin tidak menandatangani berita acara dan memprotes, karena menganggap oknum kelurahan tidak netral dan mempertanyakan SOP dalam pemeriksaan lapangan.

Oknum kelurahan berdalih bahwa ini suda sering dimediasi dan tidak ada jalan keluarnya dan mencanxel karena ada yang berkeberatan sesuai perwali kota Tarakan.

Bahwa Saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin Mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah Oleh pihak BPN kota Tarakan Dengan alas hak yang Cukup dapat didaftarkan, Yang anehnya Pihak kelurahan Pamusian Menolak legalisasi Permohonan surat keterangan lahan yang dikuasai oleh Saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin.

Bahwa Anehnya lagi, oknum kelurahan Menerima dasar Keberatan sepihak Saudara inisial S, yang dasar Keberatannya Tidak sesuai data yuridis dan objek, sementara objek yang dimohonkan saudara Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin berada di kelurahan pamusian kecamatan Tarakan tengah, legalisasi Tarakan Tengah.

Namun dasar Keberatan yang diterima sepihak oleh oknum kelurahan diluar legalisasi Tarakan tengah yaitu surat legalisasi kelurahan gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Barat.

Surat saudara( S), Sanggahan Permohonan Sertifikat Ke BPN Pada tanggal 12 Agustus 2025, Dijawab dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tarakan, Pada tanggal 14 Agustus 2025, Dengan nomor surat B/HP.01.02/308-65.71/V111/2025 Perihal sanggahan permohonan sertifikat.

Bahwa yang berkeberatan dalam hal ini saudara( S), diminta untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan mediasi atau mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan dalam waktu 90(sembilan pulu) hari sejak Pemberitahuan ini disampaikan. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut dimaksud, saudara belum mendaftarkan ke pengadilan tentang klarifikasi ada tidaknya gugatan, maka permohonan legalisasi dilanjutkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bahwa Anehnya Lagi Setelah Tenggang waktu 90 hari tidak ada gugatan di pengadilan, Oknum Kelurahan inisial (AR) Masih Menolak legalisasi Klaen Kami, Rahman, Ruslan, Kasturi dan Mustamin Untuk dilanjutkan.

Setelah dikonfirmasi kamis, 4 Desember 2025 Oknum kelurahan inisial (AR) Berdalih bahwa mereka mengacu pada surat kelurahan yang dikeluarkan pada 27, Agustus 2025 dalam hal Penolakan pelayanan legalisasi dimana salag satu poin jika masih terdapat keberatan maka proses legislasi ditolak,

Pihak kelurahan berdalih surat yang dikeluarkan BPN kota Tarakan untuk saudara (S) yang ditembuskan ke kelurahan pamusian dan camat Tarakan tengah.

Surat BPN, itu ranah BPN, inikan masuk Rana Kelurahan sesuai SOP kami, tutur oknum kelurahan inisial (AR).

Yang anehnya lagi oknum kelurahan inisial (AR) dalam menyikapi Hukum Pertanahan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Itu menurut Undang undang sementara SOP kami Perwali kota Tarakan, jika Masih ada yang berkeberatan kita Masih menolak legalisasi, Tegas oknum kelurahan Pamusian inisial (AR).

Berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia, apabila pihak yang berkeberatan tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari BPN, maka kelurahan tidak memiliki dasar hukum untuk terus menolak proses legalisasi surat tanah tersebut.

Tenggang Waktu Gugatan: BPN memberikan tenggat waktu 90 hari kepada pihak yang berkeberatan untuk menempuh jalur hukum di PTUN, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Jika dalam jangka waktu tersebut pihak yang berkeberatan tidak mengajukan gugatan, hak mereka untuk menggugat keputusan administrasi (dalam hal ini, proses legalisasi) di PTUN menjadi gugur atau daluwarsa.

Peran kelurahan dalam proses administrasi pertanahan, terutama untuk tanah yang belum bersertifikat, bersifat administratif dan berdasarkan bukti penguasaan fisik tanah (seperti Surat Keterangan Tanah/SKT). Setelah ada proses di BPN yang melibatkan pihak keberatan, kelurahan harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Penolakan legalisasi oleh kelurahan dengan alasan “masih ada keberatan” padahal pihak yang berkeberatan tidak menindaklanjutinya secara hukum dalam batas waktu yang ditentukan BPN, justru dapat menghambat proses administrasi pertanahan yang sah dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Seharusnya, setelah masa 90 hari terlewati tanpa adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan, kelurahan dapat melanjutkan proses legalisasi atau mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan hukum yang masuk dalam tenggat waktu yang diberikan, berdasarkan tembusan surat BPN tersebut.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah

Undang-undang: Mengatur hal-hal yang lebih luas dan mengikat secara nasional. Kedudukannya lebih tinggi, sehingga menjadi dasar hukum bagi peraturan di bawahnya.

Peraturan Daerah: Dibuat untuk mengatur urusan spesifik di tingkat daerah. Perda harus dibuat sesuai dengan dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

(Investigasi)

Dafari Babinkamtibmas Desa Setiamulya Aipda Arif Pramono di Masjid Al-Muhajirin Perumahan Bali Indah RT. 002 RW. 020

MediaSuaraMabes, Bekasi – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Babinkamtibmas Desa Setiamulya Aipda Arif Pramono melaksanakan kegiatan Safari Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Bali Indah, RT 02 RW 020, pada Jumat (05-12-2025).

Kegiatan Safari Kamtibmas ini diikuti oleh perangkat desa setiamulya para tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus DKM, serta warga sekitar yang sedang melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan di masjid tersebut.

Dalam arahannya, Aipda Arif Pramono menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif di lingkungan perumahan, terutama menjelang libur akhir tahun. Ia mengimbau warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, menjaga kerukunan antarwarga, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tetap kompak, saling menjaga dan saling mengingatkan. Keamanan lingkungan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” ujar Aipda Arif Pramono.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Arif Pramono memberikan imbauan kamtibmas kepada jamaah, terutama terkait kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, pengamanan rumah saat ditinggal beraktivitas, serta pentingnya kebersamaan antara warga dan kepolisian.

Safari Kamtibmas berjalan lancar, penuh keakraban, dan semakin menguatkan hubungan antara kepolisian, tokoh agama, serta masyarakat Perumahan Bali Indah.

Kegiatan Safari Kamtibmas yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Setiamulya Aipda Arif Pramono di Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Bali Indah RT 03 RW 020, mendapat apresiasi dari para tokoh agama dan jamaah setempat.

Ketua DKM Masjid Al-Muhajirin, Ustadz Zakaria, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas dalam rangka mempererat silaturahmi serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat menyambut baik kegiatan Safari Kamtibmas ini. Kehadiran Pak Arif memberikan pemahaman kepada jamaah tentang pentingnya menjaga kondusifitas lingkungan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujar Ustadz Zakaria.

Dalam tambahan nya ketua (DKM) mesjid Al-Muhajirin, Ustadz Zakaria, menyampaikan bahwa proses renovasi Masjid Al-Muhajirin masih terus berlangsung, namun kebutuhan biaya pembangunan hingga saat ini masih belum mencukupi.

Dalam keterangannya, Ustadz Zakaria menuturkan bahwa renovasi dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah serta memperluas area masjid yang sudah tidak mampu menampung jumlah jamaah pada hari-hari besar. Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam penyelesaian pembangunan.

“Renovasi ini sangat dibutuhkan. Namun kami masih menghadapi kekurangan biaya untuk menyelesaikan semua tahapan pembangunan masjid Al-Muhajirin,” ujar Ustadz Zakaria.

Pihak DKM terus membuka ruang bagi para jamaah, donatur, serta masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam mendukung kelanjutan renovasi masjid tersebut. Ustadz Zakaria berharap proses ini dapat segera rampung agar fasilitas ibadah bisa digunakan secara maksimal oleh warga sekitar.

Warga Perumahan Bali Indah menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap Safari Kamtibmas dapat terus dilaksanakan secara rutin agar hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin harmonis.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh keakraban.

Tilatang Kamang Lamo Bersatu: Solidaritas Tanpa Henti di Tengah Duka Banjir Bandang dan Tanah Longsor

MediaSuaraMabes, Tilatang Kamang – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Tilatang Kamang, Agam, Sumatera Barat, telah meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat setempat. Di tengah duka yang menyelimuti, semangat gotong royong dan solidaritas justru semakin membara.

Panitia Tanggap Bencana Tilatang Kamang Lamo Bersatu, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, tak kenal lelah mendistribusikan bantuan kepada para korban. Di bawah kepemimpinan tokoh-tokoh seperti Zulkarnain Kulifas, Yufrizal, Endi Bakri, Soni, dan Linda Kamelia, serta Boy Hendra, aksi kemanusiaan ini terus bergulir menuju titik bencana.

Di tengah malam yang gelap gulita, dengan medan yang berat dan ancaman bahaya yang selalu mengintai, para relawan tetap bersemangat menyalurkan bantuan.

Pentolan aktifis tersebut tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga doa, semangat, dan motivasi kepada para korban yang terdampak.

“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan moral dan. materil kepada saudara-saudara kami yang sedang mengalami musibah dan terdampak” ujar Zulkarnain Kulifas,

Soni salah seorang tokoh yang memimpin aksi tersebut. “Kami berharap, dengan bantuan ini, mereka dapat segera bangkit dan membangun kembali kehidupan mereka, bantuan ini tidak ada unsur politis.”

Boy Hendra menambahkan, “Kami sangat terharu dengan semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh masyarakat Tilatang Kamang, semoga menjadi amal. Ini adalah bukti bahwa kita bisa melewati masa sulit ini bersama-sama.”

Aksi kemanusiaan ini juga melibatkan relawan tangguh dan tokoh lainnya seperti Y. Manggung, Linda Kamelia, Endi Bakri dan lainnya.

Mereka bahu-membahu menyalurkan bantuan, mendirikan posko, dan memberikan dukungan moral kepada para korban.

Tidak hanya itu, mahasiswa Universitas Muhammadiyah juga turut ambil bagian dalam aksi solidaritas ini bersama Tilatang kamang lamo bersatu

Dengan dedikasi tinggi, mereka membantu mendistribusikan bantuan sekaligus memberikan dukungan psikologis kepada para korban.

“Kami merasa terpanggil untuk membantu saudara-saudara kami di Tilatang Kamang,” kata salah seorang mahasiswa.

“Kami berharap, kehadiran kami dapat memberikan sedikit kelegaan dan semangat bagi mereka.” tutup mahasiswa

Solidaritas tanpa henti yang ditunjukkan oleh Panitia Tanggap Bencana Tilatang Kamang, para relawan, mahasiswa, dan seluruh masyarakat merupakan cerminan dari kekuatan gotong royong yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Semoga semangat ini terus membara dan menjadi inspirasi bagi kita semua untuk selalu peduli terhadap sesama.

Kehadiran Tim relawan ditengah malam buta penuh resiko disambut penuh haru olh dua tokoh masyarakat, kepala kaum dengan penuh antusiasme dan haru.

Mereka sangat berterima kasih atas bantuan, berharap bisa mengurangi beban semoga menjadi amal.

Demi meyakinkan bantuan tepat waktu dan sasaran serta layak, relawan harus berjalan kaki selama satu jam diatas bebatuan terjal dan licinnnya medan sementara di sisi kiri kanan ancaman longsor dan jurang sudah menunggu,

Pukul 10 malam tim relawan baru sampai di posko di sambut dengan gembira para korban dan masyarakat .

Sebelum bertolak ke Bukittinggi diakhiri dialog interaktif di Mesjid Pagadih dalam memperkuat persatuan, dan kebersamaan dalam suasana kekeluargaan yang tinggi.

(Fk/Yaman)

LSM Lira Kawal Kasus Penipuan Budianto dan Wirianto di Mabes Polri, Jangan Dinego Oknum Petinggi Bareskrim

MediaSuaraMabes, Batam — LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) soroti dan kawal kasus penipuan Budianto dan Wirianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasus yang ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus memperoleh perhatian LSM LIRA, karena rawan dinegosiasikan oleh oknum petinggi di Bareskrim, Mabes Polri.

Kepada media ketika dihubungi di Jakarta tentang tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya oleh Budianto dan Wirianto di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyatakan LSM LIRA sejak awal turut mengawal kasus tersebut. Kasus ini telah ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri

Kasus penipuan ini menjadi perhatian LSM LIRA karena masalah ini melibatkan investor dari Singapura serta perusahaan PT. Jagat Energy dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam. Budianto dan Wirianto dijerat Pasal berlapis KUHP Pasal 378, Pasal 372, Pasal 266 serta UU Pencucian Uang, antara kurun waktu tahun 2016-2020 dengan kerugian sedikitnya SGD 6.489.437 atau setara Rp.83,1 milyar

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat Anti Korupsi, Relawan Prabowo itu, kasus penipuan yang dilakukan Budianto dan Wirianto hingga ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu guna diproses hukum lebih lanjut. Hal ini sebagaimana SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), 21 Oktober 2025, Nomor B/SP2HP/SDM/X/RES.2.6/2025/Dirtipideksus yang diperoleh media.

Bukankah seharusnya prosesnya sudah harus masuk ketahap berikutnya mengingat penetapan tersangka sudah dilakukan 20 Oktober 2025. Karena jika kelamaan gampang diintervensi dan masuk angin oleh oknum otoritas diatasnya yang memiliki kepentingaj, tanya media.

Dikatakan, berbagai kemungkinan masalah hukum bisa terjadi di Indonesia. Bisa saja lambannya penanganan kasus ini sengaja diulur pihak berwajib. Bisa juga seperti rumor yang diperoleh LSM LIRA adanya oknum petinggi di Bareskrim Mabes Polri yang mencoba bermain dan intervensi, misalnya mau dinego dan hentikan penyidikannya (SP3)

“Jika itu terjadi maka akan jadi perhatian publik. Sekaligus menegaskan adanya transaksi hukum dalam penanganan perkara hukum di Institusi Kepolisian. Yang seperti ini bisa dilapor ke berbagai pihak seperti Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo. Agar yang terlibat dipecat dari institusi Kepolisian,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Lebih jauh menurut Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) itu, guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, Jusuf Rizal akan mempertanyakan perkembangan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Mabes Polri. (**Red)

Police Goes To School di SMPK 4 Penabur Jakarta Utara, Polres Metro Jakut Tekankan Bahaya Tawuran, Narkoba, dan Bullying

MediaSuaraMabes, Jakarta Utara Polres Metro Jakarta Utara kembali melaksanakan program Police Goes To School sebagai upaya membangun kedekatan dengan dunia pendidikan serta mencegah kenakalan remaja. Kegiatan ini digelar di SMPK 4 Penabur Jakarta Utara pada Senin (1/12/2025) pukul 07.00 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh:

  • Kompol H. Widodo, S.Pd, Wakasat Binmas Resju
  • Bripka Agus Jatmiko
  • Wakil Kepala Sekolah
  • Para guru dan staf
  • Sekitar 500 siswa-siswi peserta kegiatan

Dalam penyuluhannya, Kompol Widodo S.Sos menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pelajar terkait pencegahan tawuran, narkoba, bullying, hingga keamanan kendaraan bermotor.

Kompol Widodo menegaskan bahwa tawuran bukanlah solusi dari permasalahan apa pun.

“Tawuran hanya membawa luka, kerugian, bahkan nyawa bisa melayang. Satu tindakan nekat dapat menghancurkan masa depan. Jangan gadaikan harapan kalian demi emosi sesaat,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh siswa untuk saling mengingatkan agar tidak terprovokasi maupun menjadi bagian dari aksi kekerasan.

Pihak kepolisian juga mengimbau pelajar agar tidak mudah tergiring mengikuti demonstrasi tanpa tujuan jelas.

“Aksi semacam itu justru dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masa depan pendidikan kalian,” ujar Kompol Widodo.

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan bahaya narkoba.

“Sekali terjerumus, sulit kembali. Narkoba merusak tubuh, akal sehat, dan masa depan. Jangan coba-coba, dan saling jaga teman kalian agar tidak menjadi korban.”

Bullying fisik, verbal, maupun sosial ditegaskan tidak bisa ditoleransi. Kompol Widodo mengajak seluruh siswa menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, dan penuh kasih sayang.

Penyampaian juga menyinggung pentingnya menjaga kendaraan bermotor agar terhindar dari tindak pencurian.

Program Police Goes To School berlangsung lancar dan kondusif, dan berakhir pada pukul 08.15 WIB.Siswa dan guru diimbau untuk selalu berhati-hati serta memastikan kendaraan terparkir dengan aman.

Kegiatan ini ditujukan untuk:

  • mempererat hubungan polisi dengan lingkungan pendidikan,
  • mencegah kenakalan remaja,
  • serta membentuk pelajar yang sadar hukum, berkarakter, dan bertanggung jawab.

Kristiyanto
Kabiro Jakarta Utara

Add to cart