Kejari Aceh Timur Mengkriminalisasi Budi Hermawan?

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur dengan terdakwa Budi Hermawan bin Sudirman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Kamis (18/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa, yang secara terbuka menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan kriminalisasi terang-terangan terhadap klien mereka.

Perkara ini teregister dengan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. PDS-04/L.1.22/Ft.1/07/2025. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin, S.H., M.H., dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum. dan Anda Ariansyah, S.H., M.H.

Dari pihak penuntut, tiga jaksa duduk sebagai JPU: Akbar Priamadhiana, S.H., Wahyudi, S.H., dan Andre Pratama, S.H., seluruhnya berasal dari Kejari Aceh Timur. Sedangkan dari pihak terdakwa, Budi Hermawan menunjuk Iqbal Maulana, S.H., M.H. dan Rudi Syahputra, S.H. dari Kantor Hukum IM & Partners.

Eksepsi: Dakwaan Kabur, Kontradiktif, dan Rekayasa Sistematis

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Iqbal Maulana secara gamblang menyebut surat dakwaan JPU kabur, penuh kontradiksi, cacat prosedural, dan salah sasaran. Bahkan lebih jauh, ia menuding ada rekayasa sistematis untuk menjadikan Budi Hermawan — seorang PPTK dengan kewenangan administratif terbatas — sebagai “kambing hitam administratif”, sementara aktor utama yang memiliki kewenangan kontraktual dan otorisasi anggaran justru dibiarkan lolos, yakni:

• Syahrial Faujar, ST., MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang menandatangani kontrak, addendum, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta mengeluarkan Surat Pemblokiran Rekening ke Bank Aceh Syariah agar dana tidak bisa dicairkan oleh penyedia.

• Arif Munandar, S.Tr.T. selaku Konsultan Pengawas (CV. Rapido Meugah Karya), yang secara resmi menyatakan pekerjaan selesai 100% dalam laporannya, meskipun fakta lapangan hanya menunjukkan progres 79,86%.

Menurut kuasa hukum, dakwaan ini jelas diarahkan untuk menyingkirkan aktor sebenarnya dengan menjadikan PPTK sebagai korban kriminalisasi. Entah apa motif dan kepentingannya, JPU berusaha memisahkan peran KPA dan Konsultan Pengawas dari lingkaran pertanggungjawaban hukum. Cara demikian bukan saja diskriminatif, tetapi juga menyimpang dari asas equality before the law (Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), serta bertolak belakang dengan prinsip due process of law sebagaimana dijamin KUHAP dan ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL TERDAKWA

Masih dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Iqbal Maulana, S.H., M.H. menyoroti bagaimana sejak awal proses hukum, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur telah melanggar hak konstitusional Budi Hermawan.

Ia memaparkan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan pada 23 April 2025 dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, padahal perkara ini berancam pidana di atas 5 tahun.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi dan hak konstitusional terdakwa. KUHAP mewajibkan adanya pendampingan hukum, tapi JPU justru sengaja menyingkirkan peran penasihat hukum sejak awal,” tegas Iqbal di hadapan majelis hakim.

Dalam argumennya, Iqbal menyebut sejumlah dasar hukum yang dilanggar:

• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 → setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
• Pasal 54 KUHAP → tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.
• Pasal 56 ayat (1) KUHAP → dalam perkara ancaman pidana di atas 5 tahun, penunjukan penasihat hukum bersifat wajib.
• Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 → hak atas bantuan hukum berlaku sejak awal penyidikan, termasuk saat penetapan tersangka dan penahanan.

Lebih jauh, Iqbal menegaskan bahwa keberadaan penasihat hukum Budi Hermawan sudah sah dibuktikan melalui Surat Kuasa Khusus No. 03/SKK-KHUSUS/BUDI-HERMAWAN/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Bahkan, tim kuasa hukum juga telah mendaftarkan praperadilan pada 7 Mei 2025 terhadap Kejari Aceh Timur.

“Dengan fakta ini, tidak mungkin JPU tidak tahu klien kami punya kuasa hukum. Justru sengaja diabaikan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan rekayasa untuk membungkam hak-hak konstitusional terdakwa,” tegasnya.

KEBERATAN ATAS DAKWAAN YANG CACAT FORMIL

Due Process of Law & Wewenang Penahanan

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Iqbal Maulana, S.H., M.H. menguraikan bahwa riwayat penahanan terdakwa Budi Hermawan sarat cacat hukum. Catatan penahanan versi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri justru membuka borok pelanggaran serius:

1. 23 April – 12 Mei 2025 (20 hari)

Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur di Rutan Idi.

→ Penahanan ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) KUHAP yang memberi kewenangan penyidik menahan paling lama 20 hari.

2. 13 Mei – 21 Juni 2025 (40 hari)

Diperpanjang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: Print-124/L.1.22/Fd.2/05/2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

→ Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) KUHAP, penuntut umum dapat memperpanjang penahanan selama 40 hari.

3. 22 Juni – 21 Juli 2025 (30 hari)

Diperpanjang berdasarkan Penetapan No.: 94/Pen.Pid/2025/PN Idi oleh Ketua PN Idi.

→ Sesuai Pasal 26 ayat (1) KUHAP, Ketua PN berwenang memperpanjang penahanan untuk 30 hari.

4. 21 Juli – 9 Agustus 2025 (20 hari)

Dinyatakan ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur di Rutan Idi.

→ Cacat hukum , karena KUHAP tidak mengenal perpanjangan 20 hari oleh Penuntut Umum setelah tahap PN. Seharusnya kewenangan beralih ke Kejaksaan Tinggi (vide Pasal 29 ayat (1) KUHAP).

5. 10 Agustus – 8 September 2025 (30 hari)

Diperpanjang kembali oleh Ketua PN Idi.

→ Keliru , karena setelah tahap PN (30 hari), perpanjangan hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi. Tidak ada dasar hukum bagi PN untuk kembali memperpanjang.

Pada tahap 4 dan 5 adalah unlawful detention. Artinya, sejak 21 Juli hingga 8 September 2025, terdakwa ditahan tanpa dasar hukum yang sah — sebuah pelanggaran telanjang terhadap Pasal 28D (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

Rekayasa Penahanan & Advokat “Bayangan”

Lebih jauh, eksepsi membeberkan praktik manipulatif JPU. Pada periode perpanjangan cacat (21 Juli – 9 Agustus 2025), jaksa menanyakan kepada terdakwa apakah memiliki kuasa hukum. Padahal, keberadaan kuasa hukum sudah sah sejak 5 Mei 2025 (SKK No. 03/SKK-KHUSUS/BUDI-HERMAWAN/V/2025) dan bahkan sudah mengajukan praperadilan 7 Mei 2025.

Namun JPU tetap bertanya seolah tidak tahu, lalu memberi waktu “2 jam” agar penasihat hukum dari Banda Aceh hadir di Idi (jarak 7 jam perjalanan!). Karena mustahil, JPU kemudian menghadirkan seorang advokat perempuan yang sama sekali tidak dikenal terdakwa — dijadikan seolah “penasihat hukum” dadakan.

Bagi kuasa hukum, inilah bukti rekayasa paling vulgar: JPU menciptakan advokat bayangan untuk memalsukan pemenuhan hak fundamental. Praktik ini melanggar:

• Pasal 54 & 56 KUHAP,
• Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,
• Pasal 28D (1) UUD 1945 jo. Pasal 9 (3) ICCPR.

“Ini bukan maladministrasi biasa, tapi kebohongan yang disengaja,” tegas Iqbal.

Status Abu-Abu Hukum & Cacat Wewenang

Drama makin telanjang ketika perkara atas nama Budi Hermawan dilimpahkan ke PN Banda Aceh pada 22 Agustus 2025 melalui Surat Pelimpahan Nomor: B-3496/L.2/Ft.1/08/2025. Hanya berselang tiga hari, tepatnya 25 Agustus 2025, perkara itu resmi teregister dengan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, lengkap dengan penetapan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, hingga jadwal sidang perdana pada 4 September 2025.

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sejak tanggal itu, secara hukum kewenangan penahanan beralih penuh ke Ketua PN Banda Aceh, sebagaimana ditegaskan:

• Pasal 23 ayat (1) KUHAP: penahanan terdakwa dilakukan di rutan wilayah pengadilan;
• Pasal 20 PP No. 27/1983: setelah pelimpahan, kewenangan penahanan beralih ke PN.

Namun di balik formalitas administrasi yang rapi di atas kertas, fakta di lapangan justru membeberkan kejanggalan besar: secara de jure Budi sudah jadi tahanan PN Banda Aceh sejak 25 Agustus, tetapi secara de facto ia masih dibui di Lapas Idi, Aceh Timur, hingga 3 September 2025, dan baru diserahkan ke JPU lewat Berita Acara No. W1.PAS.1.PK.01.01-697.

Artinya, ada jeda 8 hari penuh (25 Agustus–3 September 2025) di mana Budi Hermawan terjebak dalam “penahanan abu-abu hukum” — penahanan tanpa dasar kewenangan sah.

• Secara hukum, JPU sudah tidak berwenang.
• Secara faktual, PN Banda Aceh belum mengambil alih.

Kuasa hukum menilai penahanan ini bukan sekadar salah administrasi, melainkan kesengajaan JPU. Jaksa sadar betul kewenangannya sudah berakhir, namun tetap menahan terdakwa demi melanggengkan dakwaan yang sejak awal cacat hukum. Praktik ini, kata mereka, adalah bentuk abuse of power sekaligus bukti nyata kriminalisasi — menjadikan PPTK sebagai tumbal administratif, sementara aktor utama yang menandatangani kontrak, addendum, SPTJM, dan rekomendasi teknis justru dibiarkan bebas tanpa sentuhan hukum.

“Dengan kondisi penahanan abu-abu ini, kredibilitas JPU runtuh total. Semua produk dakwaan yang lahir darinya otomatis tidak layak dipercaya dan harus dinyatakan tidak sah,” tegas tim pembela di ruang sidang.

Pelimpahan Tidak Sah & Perbuatan Curang

Drama berlanjut pada tahap pelimpahan perkara. 22 Agustus 2025, JPU Kejari Aceh Timur melimpahkan perkara Budi Hermawan ke PN Banda Aceh lewat Surat Pelimpahan No. B-3496/L.2/Ft.1/08/2025. Tiga hari kemudian, 25 Agustus 2025, perkara resmi teregister dengan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, lengkap dengan majelis hakim, panitera pengganti, dan jadwal sidang perdana.

Namun, ada fakta yang disembunyikan: Budi masih mendekam di Lapas Idi (Aceh Timur) sampai 3 September 2025. Artinya, PN Banda Aceh menerima pelimpahan dalam keadaan cacat hukum, karena secara de jure Budi sudah jadi tahanan PN, tapi secara de facto masih di bawah kendali JPU.

Lebih parah lagi, meski JPU tahu jelas keberadaan kuasa hukum Budi sejak 5 Mei 2025 (SKK No. 03/SKK-KHUSUS/BUDI-HERMAWAN/V/2025), mereka tetap menyembunyikan fakta itu dari PN Banda Aceh saat pelimpahan. Kuasa hukum tidak pernah diberitahu, tidak dilibatkan, dan ruang pembelaan pun sengaja ditutup.

Kuasa hukum menyebut cara ini bukan sekadar lalai, melainkan perbuatan curang:

• JPU memberi kesan palsu bahwa terdakwa “siap diadili”, padahal masih ditahan ilegal;
• JPU menutup akses kuasa hukum meski hukumnya wajib (Pasal 54 & 56 KUHAP, Putusan MK 130/PUU-XIII/2015);
• JPU sengaja merekayasa administrasi untuk melanggengkan dakwaan cacat hukum.

“Ini jelas bad faith. Jaksa bukan hanya melanggar hukum, tapi sudah berbohong di hadapan pengadilan. Bagaimana mungkin dakwaan lahir dari proses curang semacam ini bisa dipercaya?” tegas tim pembela.

Akibat Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan, apa yang terjadi antara 25 Agustus hingga 3 September 2025 adalah bentuk penahanan sewenang-wenang (unlawful detention). Pada periode itu, secara hukum Budi sudah menjadi tahanan PN Banda Aceh, namun secara faktual ia masih dikurung di Lapas Idi di bawah kendali JPU Kejari Aceh Timur yang tidak lagi punya kewenangan menahan.

Konsekuensinya fatal:

a. Penahanan delapan hari penuh itu tidak sah karena dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah.
b. Seluruh tindakan hukum dalam periode cacat wewenang tersebut—termasuk administrasi pelimpahan dan penyusunan surat dakwaan—kehilangan legitimasi.
c. Dengan sendirinya, surat dakwaan yang lahir dari proses penahanan tidak sah harus dinyatakan batal demi hukum (null and void), atau setidak-tidaknya niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).

Kuasa hukum menuding, maladministrasi ini bukan kebetulan. “JPU sadar betul kewenangannya sudah habis sejak 25 Agustus, tapi mereka tetap menahan klien kami demi melanggengkan dakwaan yang cacat hukum,” ujar Iqbal Maulana dalam eksepsi.

Menurutnya, tindakan JPU ini melahirkan kondisi “penahanan abu-abu”, sebuah praktik yang bukan saja mencoreng asas due process of law, tapi juga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

“Fakta fundamental ini menjadi dasar utama bahwa dakwaan JPU tidak sah. Kalau kredibilitasnya sudah runtuh sejak di tahap penahanan, maka seluruh produk dakwaan otomatis tidak layak dipercaya,” tegas tim pembela di hadapan majelis hakim.

KEBERATAN ATAS DAKWAAN YANG KABUR & TIDAK CERMAT

• Kontradiksi Data SK PPTK

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menyoroti kontradiksi fatal dalam surat dakwaan JPU terkait dasar hukum penunjukan Budi Hermawan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kutipan dakwaan yang bertentangan:
• Hal. 1 Dakwaan: Budi disebut PPTK berdasarkan SK 402/KPTS/PERKIM/2022 tanggal 10 Mei 2022.
• Hal. 4 Dakwaan: Budi disebut telah ditunjuk sebagai PPTK sejak 1 Februari 2021, tetapi tetap dengan dasar SK 402/2022 yang baru terbit setahun kemudian.

1. Benturan Kronologis (Temporal Impossibility)
Logika administrasi runtuh: bagaimana mungkin seseorang ditunjuk pada Februari 2021 dengan dasar SK yang baru ada Mei 2022? Ini bukan salah ketik remeh, tapi rekayasa kronologi yang sengaja menimbulkan kesan seolah Budi sudah lama mengemban tanggung jawab penuh.

2. Pengaburan Dasar Kewenangan (SK 75/2022 Diabaikan)
Fakta sebenarnya: Budi sudah sah ditunjuk sebagai PPTK melalui SK 75/KPTS/PERKIM/2022 tanggal 26 Januari 2022, dengan cakupan Wilayah V (Banda Aceh, Bireuen, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang).

Namun, JPU hanya mengunci narasi pada SK 402/2022 tanpa menjelaskan apakah SK tersebut mengubah, menegaskan, atau sekadar pelengkap dari SK 75/2022. Akibatnya, dasar kewenangan jadi kabur.

3. Dampak Material terhadap Unsur Delik & Pembelaan
o Tempus delicti: kapan tepatnya Budi mulai berwenang dalam proyek Gudang Arsip?
o Ruang lingkup: apakah ia bertindak sebagai PPTK Wilayah (umum) atau PPTK khusus proyek?
o Batas wewenang: normatifnya, PPTK hanya pejabat administratif (vide Perpres 12/2021 jo. Permendagri 77/2020), bukan pemegang otorisasi kontraktual atau keuangan.

Kaburnya dasar SK berpotensi menjerumuskan ke error in persona, yakni membebankan tanggung jawab pidana pada pihak yang salah.

4. Konsekuensi Yuridis Menurut KUHAP
Kontradiksi tanggal dan dasar SK menimbulkan ketidakpastian subjek dan kewenangan. Surat dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana standar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Akibatnya, sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan JPU patut dinyatakan batal demi hukum.

• Tempus Delicti & Locus Delicti Kabur

Dalam halaman awal surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menulis dengan kalimat bertele-tele:

“… pada waktu dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada waktu antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh dan/atau bertempat di Gudang UPTD Aceh Timur Jalan Banda Aceh – Medan Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh …”

Formulasi seperti ini, kata kuasa hukum, adalah bukti nyata bahwa dakwaan disusun asal jadi:

1. Tempus delicti kabur.
Alih-alih menyebut tanggal dan hari kejadian, JPU hanya menulis “antara November–Desember 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2022.” Dakwaan yang bahkan tidak tahu kapan peristiwa terjadi jelas melanggar syarat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

2. Locus delicti tidak jelas.
JPU menulis “Kantor Dinas Perkim Aceh dan/atau Gudang UPTD Aceh Timur dan/atau tempat lain…”. Rumusan “dan/atau” ini membuat lokasi kejadian jadi serba mungkin. Padahal locus delicti penting untuk memastikan kompetensi relatif pengadilan dan menentukan konteks perbuatan pidana.

3. Prinsip kepastian hukum dilanggar.
Dengan formulasi kabur semacam ini, terdakwa dipaksa menghadapi dakwaan spekulatif tanpa pegangan jelas. Itu artinya asas due process of law dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil diinjak-injak.

Yurisprudensi sudah tegas:
Putusan MA No. 675 K/Pid/1983 menyatakan, surat dakwaan yang tidak jelas terkait waktu dan tempat harus batal demi hukum.

Artinya, dakwaan JPU terhadap Budi Hermawan bukan instrumen hukum yang sah, melainkan spekulasi murahan. Ketidakjelasan ini justru menunjukkan JPU sendiri ragu atas konstruksi perkaranya, namun tetap memaksakan proses demi melanggengkan kriminalisasi.

Dengan demikian, dakwaan yang tidak jelas tentang kapan dan di mana perbuatan terjadi tidak memenuhi syarat formil Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

• Dakwaan JPU Dinilai Kabur, Salah Sasaran, dan Rekayasa

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat kelemahan formil dan substansi. Poin-poin yang mereka angkat antara lain:

• Peran Terdakwa Tidak Jelas: Dakwaan hanya memakai rumusan karet Pasal 55 KUHP (“melakukan, menyuruh, atau turut serta”) tanpa menjelaskan perbuatan konkrit Budi Hermawan. Akibatnya, posisi hukum terdakwa jadi menggantung — apakah pelaku utama, penyuruh, atau peserta.

• Logika Pembayaran Menyesatkan: JPU membangun narasi seolah PPTK menyetujui pembayaran penuh 100%. Padahal, menurut regulasi keuangan negara, otorisasi ada pada Arif Munandar, S.Tr.T. (Konsultan Pengawas CV. Rapido Meugah Karya yang menyatakan pekerjaan selesai 100%) dan Syahrial Faujar, ST., MT. (KPA yang menandatangani SPTJM), bukan pada PPTK.

• SPP-LS Dipelintir: Tanda tangan PPTK di dokumen SPP-LS hanyalah administratif, bukan bukti otorisasi pencairan. Menjadikannya sebagai dasar dakwaan disebut sebagai “ilusi hukum” yang sengaja dipaksakan.

• Salah Tafsir Fungsi PPTK: JPU mencomot pasal-pasal dari UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, Perpres 12/2021, dan Permendagri 77/2020 untuk membebankan kewajiban ke PPTK. Padahal, norma-norma itu justru membatasi PPTK hanya pada fungsi administratif, bukan pengendali kontrak atau keuangan.

Kuasa hukum menyimpulkan, semua konstruksi dakwaan ini bukan hanya kabur (obscuur libel) dan salah subjek hukum (error in persona), tapi juga bertentangan dengan bukti otentik. Faktanya, progres proyek baru 79,86%, dana Rp881 juta diblokir KPA sendiri, dan dokumen krusial ditandatangani oleh Syahrial Faujar (KPA) dan Arif Munandar (Konsultan Pengawas), bukan oleh PPTK.

“Kalau peran yang seharusnya dipegang KPA dan Konsultan Pengawas dialihkan ke PPTK, itu jelas rekayasa hukum. Dakwaan seperti ini tidak layak dipertahankan dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas tim pembela di persidangan.

• Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, 30 Desember 2024, Alat Pengabur, Bukan Pengungkap

aksa Penuntut Umum (JPU) mencoba menopang dakwaannya dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang disusun Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tertanggal 30 Desember 2024, Nomor: 021/ITDAKAB–LHAPKKN/2024. Dalam laporan itu, nilai kerugian dihitung sebesar Rp298.419.319,46.

Namun, tim pembela menilai laporan ini tidak relevan dan menyesatkan. Sebab, fakta hukum yang terungkap di persidangan justru menunjuk pada peristiwa 26 Desember 2022, ketika KPA Syahrial Faujar, ST., MT. mencairkan 100% dana kontrak kepada penyedia CV Rahmat Kontruksi, padahal progres pekerjaan baru mencapai 79,86%.

Akibat pencairan prematur ini, potensi kerugian negara bukan Rp298 juta sebagaimana diklaim Inspektorat, melainkan Rp881.104.000. Jumlah ini bahkan diakui sendiri oleh KPA melalui Surat Permohonan Pemblokiran Rekening Nomor: 602/TB/PERKIM/2022 tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukan kepada Bank Aceh Syariah agar dana sebesar Rp881 juta dibekukan sementara di rekening CV Rahmat Kontruksi.

Dengan demikian, angka kerugian yang semestinya dipakai adalah Rp881 juta versi bukti otentik, bukan Rp298 juta versi audit Inspektorat. Alih-alih menjadi instrumen pengungkapan kebenaran, laporan Inspektorat justru dipakai sebagai alat pengabur untuk mengecilkan skala kerugian dan menutupi peran aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.

Fakta Kunci yang Membantah Audit:

• Surat Pernyataan CV Rahmat Kontruksi, 26 Desember 2022
Ditandatangani oleh Ir. Mahdi Amin, yang menegaskan pekerjaan belum selesai dan baru akan tuntas pada 26 Januari 2023.
• Laporan Konsultan Pengawas No. 13/PGWSN-AT/RMK/XII/2022, 25 Desember 2022
Menyebut progres fisik baru 79,86%, bukan 100% sebagaimana dinarasikan JPU.
• Surat Pemblokiran Rekening, 26 Desember 2022
Ditandatangani Syahrial Faujar selaku KPA, meminta Bank Aceh Syariah memblokir Rp881.104.000 di rekening CV Rahmat Kontruksi.

➝ Fakta ini menegaskan bahwa dana memang telah dicairkan penuh, tetapi sebagian dibekukan atas perintah KPA, bukan karena kewenangan PPTK.

Motif Pengaburan

Audit Inspektorat hadir bukan untuk mengungkap, melainkan untuk mengecilkan angka kerugian dan mengalihkan sorotan hukum:

• Jika angka Rp881 juta dipakai, maka terang-benderang Syahrial Faujar (KPA) dan Arif Munandar (Konsultan Pengawas) yang harus bertanggung jawab pidana.
• Dengan angka Rp298 juta, JPU bisa “menempelkan” kerugian pada peran administratif PPTK, menjadikannya tumbal, sementara aktor utama lolos dari jeratan hukum.

Audit ini jelas bukan mencari kebenaran, tapi mencari cara untuk menumbalkan PPTK.

KEBERATAN ATAS ERROR IN PERSONA (SALAH SUBJEK HUKUM)

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum menegaskan bahwa Budi Hermawan ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Perkim Aceh Nomor: 75/KPTS/PERKIM/2022 tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani Plt. Kadis Ir. T. Mirzuan, MT. SK tersebut hanya menugaskan Budi sebagai PPTK Wilayah V (Banda Aceh, Bireuen, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang).

Dengan demikian, kedudukan hukum PPTK terbatas — sekadar pejabat administratif, bukan pejabat kontraktual, apalagi pemegang otorisasi anggaran.

Batasan Wewenang PPTK Menurut Hukum Positif

1. Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018 Pasal 1 angka 10a
PPTK adalah pejabat SKPD yang hanya melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

2. Perpres 12/2021 Pasal 8
Pelaku pengadaan dibatasi pada PA, KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, Agen, Penyelenggara
Swakelola, dan Penyedia.

PPTK tidak termasuk pelaku pengadaan.

3. Permendagri 77/2020 Pasal 11 ayat (2)
PPTK hanya menyusun dokumen kegiatan, mencatat progres, dan membuat laporan berdasarkan dokumen yang telah disahkan PA/KPA.

➝ PPTK tidak berwenang menandatangani kontrak, addendum, BASTP, menyatakan pekerjaan selesai, mengatur pencairan, atau mengaudit mutu konstruksi.

Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

• Syahrial Faujar, ST., MT. → Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani kontrak, addendum, BASTP, SPTJM, bahkan surat pemblokiran rekening.
• Arif Munandar, S.Tr.T. → Konsultan Pengawas (CV Rapido Meugah Karya) yang menyatakan pekerjaan selesai 100% meskipun faktanya progres baru 79,86%.

Tim pembela menegaskan: posisi Budi Hermawan hanyalah pejabat administratif. Menjadikannya sebagai terdakwa utama adalah salah subjek hukum (error in persona). “Ini bukan lagi sekadar keliru, tapi kriminalisasi yang terang-terangan: PPTK dijadikan tumbal, sementara aktor otorisasi kontraktual justru dibiarkan bebas,” tegas kuasa hukum di persidangan. (Hanafiah)

LSM Pakis Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Double Jabatan, Dua Anggota BPD Desa di Kec. Sinar Peninjauan, Kasi Pemerintah Kec. Suranto Tidak Koperatif Saat Dimintai Keterangan Tentang Surat Tersebut?

MediaSuaraMabes, Baturaja Sumsel – Ketua DPD OKU Raya.Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) M Yusdi, menyayangkan adanya beberapa perangkat Desa/Badan Permusyawaratan Desa( BPD) yang Masih aktif dalam dua jabatan (Double Job), Hal Ini dinilai sangat berpengaruh terhadap pelayanan di desa.

“Kami Sangat menyayangkan ada perangkat desa/BPD desa yang masi merangkap jabatan Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Bidang Pendidik Guru Pengajar, yang notabenenya menjabat sebagai ketua/anggota BPD, 1. Saudari, SEPTIANI MULYA PRIHATINI dari Desa Sri Mulya Lulus dan di Lantik pada Tahun 2023 dan Saudari, NUR HAYATI lulus dan di Lantik pada Tahun 2024 Dari Desa Marga Bhakti,Selain melanggar peratura Pemerintah PERMENDAGRI hal ini juga mempengarui pelayanan dalam pekerjaanya, Apakah mungkin seseorang yang bekerja dengan kewajiban yang berbeda Bisa Optimal dengan waktu yang samaan, hal tersebut pasti membuat kendala pelayanan di tempat mereka di tugaskan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Ketua Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mengatakan, jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pastinya tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, Harusnya yang bersangkutan memilih salah satu pekerjaan pada waktu mereka sudah di lantik pada Bulan Desember 2023 dan tahun 2024 Yang lalu, Hal ini terjadi sampai saat ini yang bersangkutan masih aktif dalam Dua Jabatan.Hal ini sangat Bertentangan dengan peraturan perundang undangan tentang Desa dan Perundang undangan tentang ASN dari Kementrian Dalam Negri ( KEMENDAGRI).

Tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Menurut Pasal 66 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)

Lanjut ketua Lembaga (PAKIS), pihaknya juga menjelaskan jika ini ada unsur kesengajaan yang melanggar peraturan UU Tersebut, telah menerima 2 (dua) pembayaran gaji/double Accounting. Hal ini sangat bertentangan dengan UU tindak pidana Korupsi.

Bahwa saudari ( Nurhayati ) dan ( Septiani Mulya Prihatini ) Diduga telah Melanggar Pasal 2 Ayat (1)jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang TIPIDKOR, Bahwa Perbuatan Saudari ( Nur hayati ) dan ( Septiani Mulya Prihatini ) Bisa diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Di perkuat dengan dugaan atas adanya pemalsuan dokumen data pribadi pada saat Pengumpulan Biodata untuk megiuti Pemilihan BPD dan test PPPK, Di dalam Peraturan tersebut sangat jelas, jika masih ada perangkat yang melanggar peraturan tersebut,sama halnya dengan melakukan korupsi jabatan pasti ada sanksi” tegasnya

Dalam tekuan ini Kami melayangkan surat Permohonan Klarfkasi pada hari Tanggal 09 September 2025 dengan Nomor : 279//II-DPD/LSM/PAKIS-RI/XII/2025 Dan Nomor : 275/II-LSM/DPD/PAKIS-RI/XII/2025, kepada Ka Camat Sinar Peinjauan Melaui Kasi Pemerintah. Ketua Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) M Yusdi sangat menyayangkan, Dari Piahak Kecamatan KASI pemerintah Bapak SURANTO tidak koperatif hingga saat ini, tidak mau memberikan jawaban baik secara lisan atau tertulis, kami mencoba menghubungi yang bersangkutan melai Via telepon WattsApp juga tidak merespon sama sekali, Menindaklanjuti hal tersebut, kami menyimpulkan Permasalahan ini, akan kami laporan ke Pihak yang berwenang, Lembaga BPKP dan BPK-RI Perwakilan Sumsel, Meminta untuk Melakukan Audit Infestigatif, guna dapat mengungkap Pelanggaran yang dilakukan Oleh Anggota BPD dan Kepala Desa serta pejabat yang terlibat atau turut serta dalam Pelanggaran Double Jabatan yang terjadi di Kecamatan Sinar Peninjauan kab Oku.

Menurut ketua Lembaga (PAKIS) Hal ini perlu kita sampaikan kepada Perwakilan Anggota DPR Daerah untuk segerah mungkin Dapat ditindak lanjuti dan meminta supaya Turun langsung kelapangan Mengecek permasalahan tersebut, Karena tidak mungkin seseorang menerima anggaran dari anggaran negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Harapan kami meminta kepada seluruh perangkat desa/BPD yang Masih Merangkap jabatan segera mengundurkan diri, sehingga asumsi Masyarakat yang dapat di indikasikan adanya maladministrasi yang dapat menimbullkan terjadinya tindak pidana KKN ini bisa diminimalisir,. (Erham/MY7)

Ketua PWI Bekasi Raya Tegas: Tatang Bukan Anggota PWI

MediaSuaraMabes, Kota Bekasi – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H, memberikan penegasan sekaligus klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan bahwa seorang oknum wartawan berinisial Tatang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal adalah bagian dari PWI Bekasi Raya.

Menurut Ade Muksin, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia memastikan bahwa nama Tatang tidak tercatat dalam keanggotaan resmi PWI Bekasi Raya, baik sebagai anggota biasa maupun anggota muda.

“Saya tegaskan, saudara Tatang bukan anggota PWI Bekasi Raya. Setelah kami lakukan pengecekan dalam database resmi organisasi, namanya tidak pernah terdaftar sebagai anggota,” ujar Ade Muksin dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Ade menambahkan, PWI Bekasi Raya adalah organisasi profesi wartawan yang sah dan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena itu, pihaknya menolak keras setiap upaya mengaitkan nama baik organisasi dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak luar.

“Kami menghormati aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Namun, jangan sampai marwah PWI dan profesi wartawan tercoreng oleh klaim yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Ade juga meminta media yang sudah memuat berita tersebut untuk segera memberikan hak jawab secara proporsional sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

“Pers wajib melayani hak jawab. Kami minta agar klarifikasi ini dipublikasikan, demi menjaga akurasi pemberitaan dan menghindari kesalahpahaman publik,” katanya.

Menindaklanjuti klarifikasi tersebut, redaksi media yang sebelumnya menayangkan berita terkait dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada PWI Bekasi Raya atas kekeliruan penyebutan keanggotaan saudara Tatang. Redaksi berkomitmen untuk melakukan perbaikan pemberitaan dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi informasi.

Di akhir pernyataannya, Ketua PWI Bekasi Raya mengimbau agar setiap media lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi sebelum mengaitkan nama organisasi profesi ke dalam pemberitaan. (Red)

MSM Resmikan Biro Jakarta Pusat, Gelar Syukuran Bersama

MediaSuaraMabes, Jakarta Pusat – Resmi dibuka Biro Jakarta Pusat sebagai langkah memperkuat jaringan pemberitaan dan pelayanan informasi di wilayah ibu kota. Peresmian tersebut ditandai dengan acara syukuran yang digelar pada Jumat, 19 September 2025.

Acara berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, bertempat di Apartemen Amethys, Jl. Rajawali Selatan 2 No.1B, Kemayoran, Jakarta Pusat (Mie Ayam Ocut).

Kepala Biro Jakarta Pusat MSM, Siska Fardiah, menyampaikan bahwa pembukaan biro ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antarjurnalis serta memperkuat koordinasi redaksi.

“Dengan diresmikannya Biro Jakarta Pusat, kami berharap kehadiran MSM semakin memberikan kontribusi positif dalam penyebaran informasi yang akurat dan berimbang,” ujar Siska.

Acara syukuran dihadiri oleh Pimpinan Umum MSM Suratno, Redaktur Suwoto, Kabiro Jakarta Barat Mauludin Akbar, Kabiro Jakarta Utara Kristiyanto, serta para jurnalis pusat.

Pembukaan dimulai dengan doa bersama, dilanjutkan dengan potong tumpeng yang diserahkan Kepala Biro Siska Fardiah kepada Pimpinan Umum. Acara ditutup dengan ramah tamah dan karaoke bersama, menciptakan suasana akrab dan penuh kebersamaan.

MSM mengundang seluruh anggota dan jurnalis untuk terus mendukung operasional biro baru ini, demi mewujudkan semangat kebersamaan dan profesionalisme dalam tugas jurnalistik.

Red. Siska Fardiah/ Erifin indra. Kabiro/ wakabiro jakpus

Penggerebekan Toko Tramadol di Tarumajaya Gagal, Diduga Bocor Sebelum Aksi

MediaSuaraMabes, Bekasi – Upaya Ketua Kadus 04 bapak Isom bersama warga Kampung Lagoa, Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya untuk menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol berakhir gagal, Sabtu (20/9/2025).

Penggerebekan yang dilakukan di Jalan Tarumajaya itu sebenarnya sudah direncanakan dengan matang dan didampingi aparat kepolisian Polsek Tarumajaya Babinkamtibmas Aipda Arif Pramono serta Babinsa Koramil 02 Tarumajaya. Sertu Parmadi Namun, saat tiba di lokasi, toko yang menjadi target sudah dalam keadaan tutup dan tergembok. Diduga kuat informasi penggerebekan bocor lebih dahulu, sehingga pemilik berhasil melarikan diri dan mengamankan barang dagangannya.

Ketua Kadus 04 bapak Isom menyayangkan gagalnya penggerebekan ini. Menurutnya, masyarakat sudah lama resah dengan aktivitas toko tersebut.

“Warga kecewa karena penggerebekan bocor. Kami berharap aparat lebih serius menindaklanjuti agar peredaran obat berbahaya di lingkungan kami bisa benar-benar dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian bersama Babinsa menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku serta memastikan adanya tindakan tegas sesuai hukum. Aparat juga meminta masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Ketua RW 02 bapak Muhtar dan Warga Kelurahan Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang di Jalan H. Tobroni

MediaSuaraMabes, Bekasi – Aksi tegas dilakukan Ketua RW 02 bapak Muhtar beserta warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara dengan menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Sabtu (20/9/2025).

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan keresahan warga terkait aktivitas toko yang berlokasi di Jalan H. Tobroni. Warga menduga toko tersebut kerap menjual obat terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Dalam aksi tersebut, warga tidak bergerak sendiri. Ketua RW 02 bapak Muhtar bersama tokoh masyarakat setempat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Utara untuk mendampingi jalannya penggerebekan.

Sejumlah barang bukti diduga Tramadol berhasil diamankan dari lokasi. Aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Ketua RW 02 bapak Muhtar menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

“Warga sudah lama resah, dan hari ini kami bertindak bersama aparat. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas agar tidak ada lagi toko serupa di wilayah kami,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polsek Bekasi Utara membenarkan adanya penggerebekan dan akan memproses kasus ini lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya.

Dendang Bersholawat Bersama KH Muhammad Jazari

MediaSuaraMabes, Belitung Timur Desa Dendang – Pengajian Akbar dalam rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 2025 Masehi / 1447 Hijriyah bersama K H Muhammad Jazari di Mushollah Al Mubarok Dusun jaya Bakti Desa Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur Sabtu 20 September 2025 .

Acara di Awali kata Sambutan Oleh Pihak tuan rumah jam 17 .30 wib , Oleh Bapak Ropik Mubarok dari BPD Desa Dendang.

Selanjutnya pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an di teruskan pidato sambutan dari pemerintah Daerah kabupaten Belitung Timur yang pada Kesempatan ini di hadiri Oleh wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw Merupakan Momentum bagi kita semua untuk Meneladani Akhlak mulia Rasullullah Muhammad Saw dan Memperkuat nilai nilai keagamaan Sebagai pondasi Untuk Membagun Daerah yang lebih baik ,” pesan wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar dalam pidato Sambutannya .

Selanjutnya acara Zikir , Solawat,Do’a dan Dakwah di pimpin Oleh K H Muhammad Jazari dari kulon Progo jawa Tengah.

“Kita harus Cinta Indonesia, Kemaren tangal 28 Agustus 2025 Kehidupan Berbangsa dan BerNegara Kita Mendapat suatu Ujian dari Allah SWT. Demostrasi Mewarnai Demokrasi Indonesia Sempat Ribut dan Ricu yang di lakukan Oleh oknum Demostran dengan Rasa emosi yang tidak terkendali, karena emosi oknum Demostran yang tidak terkendali pada akhirnya semua Menyesal di Belakang harinya, Dengan acara Maulid Nabi Muhammad Saw, Mari Kita Bermussaba diri, lewat zikir Solawat Do’a kita berMunjat kepada Allah untuk di berikan Rahmat kebahagian hidup Dunia dan Akhirat, Perbaiki Akhlak, laksanakan Sholat lima waktu, perbanyak Zikir, Solawat kepada Rasulullah Muhammad Saw, Dengan bayak bersolawat berarti kita umat Islam yang cinta kepada Rasulullah Muhammad Saw, Siapa yang banyak bersolawat kepada Rasulullah Muhammad Saw, Nanti di Akhiratnya orang tersebut termasuk orang-orang yang dekat dengan Rasulullah Muhammad Saw,” Demikian kutipan Dakwah yang di Sampaikan oleh Bapak KH Muhammad Jazari pada Kesempatan Zikir, Solawat, Do’a dan Dakwah Islam di Mushola Al Mubarok Dusun jaya Bakti Desa Dendang.

Hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H / 2025, ibu Camat Dendang Susiawati S.IP. komisi IV DPRD Propensi Bangka Belitung ibu Maisinun. Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar, Kapolsek Dendang Iptu Diki Zulkarnain S.H, kepala Depang Dendang, Tokoh Tokoh Agama, Tokoh Tokoh pemuka Adat, Tokoh-tokoh masyarakat Serta tamu tamu undang dari penjuru pelosok Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Musholla Al-Mubarok Sebagai garda terdepan di lakukan oleh Banser PBNU wilayah Dendang, Anggota Linmas, Satgas Desa Dendang, Serta dari Anggota petugas Polsek kecamatan Dendang.

( Saipul)

Kemenko Polkam Gelar Seminar Literasi Digital Untuk Jawa Barat Tangguh: Menangkal Ujaran Kebencian, Disinformasi, Dan Hoaks Dalam Fenomena “Echo Chamber & Post-Truth”

MediaSuaraMabes, Bandung – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan Seminar Literasi Digital Untuk Jawa Barat Tangguh: Menangkal Ujaran Kebencian, Disinformasi, Dan Hoaks Dalam Fenomena “Echo Chamber & Post-Truth”. Acara ini dipimpin oleh Marsma TNI, Arifien Sjahrir, Plt. Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi (11/9/2025).

Seminar ini bertujuan untuk memperkuat literasi digital melalui pemahaman echo chamber, fenomena post-truth, dan implikasi UU ITE; menyelaraskan kebijakan antar lembaga dan akademisi; merumuskan rekomendasi strategis menangkal disinformasi; mendorong kolaborasi multipihak membangun ekosistem media yang sehat; serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan komunitas dalam edukasi digital berkelanjutan.

Dalam sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Deputi,Marsda TNI Eko D. Indarto, yang disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi menegaskan bahwa literasi digital tidak hanya mencakup kemampuan teknis, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, memahami etika bermedia, menjaga keamanan digital, dan membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat.

“Perkembangan teknologi informasi telah merevolusi cara masyarakat mengakses dan menyebarkan informasi, membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta memperkuat prinsip demokrasi. Namun, era post-truth menghadirkan tantangan serius ketika opini dan emosi kerap mengalahkan fakta. Fenomena echo chamber atau ruang gema memperburuk keadaan dengan menciptakan lingkaran tertutup di dunia digital, yang memicu polarisasi, memperkuat hoaks dan ujaran kebencian, serta mengancam kohesi sosial bangsa.”, ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan seminar ini sejalan dengan visi Presiden dan Kemenko Polkam dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional. Literasi digital yang kokoh diyakini mampu melahirkan masyarakat yang cerdas, kritis, dan berintegritas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan, serta mampu berdialog secara dewasa di tengah dinamika global era post-truth.

Para narasumber turut menyoroti beragam tantangan dalam membangun komunikasi publik yang efektif di era digital, termasuk mekanisme echo chamber, strategi peningkatan literasi digital secara nasional, serta pentingnya penegakan UU ITE yang tepat guna membedakan antara kritik, disinformasi, dan ujaran kebencian. Mereka juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan akademisi untuk menghadapi ancaman kejahatan siber.

Dalam sesi diskusi, peserta mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat sipil guna memerangi hoaks serta disinformasi. Mereka juga menekankan urgensi langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan literasi digital, terutama dalam meredam isu SARA dan politik identitas di media sosial, melalui regulasi yang adaptif namun tetap menjamin ruang demokrasi digital.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenko Polkam dalam memperkuat kolaborasi lintas sektoral secara berkelanjutan. Sinergi ini melibatkan pemerintah sebagai perumus kebijakan, aparat hukum sebagai penjaga kepastian hukum, akademisi sebagai penyumbang gagasan ilmiah, media sebagai pengelola arus informasi, komunitas sebagai penggerak di tingkat akar rumput, serta sektor swasta sebagai penyedia teknologi, demi memperkuat ekosistem literasi digital Indonesia.

Seminar dihadiri oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat Adi Komar, S.STP., M.Tr.Ap, dan menghadirkan narasumber utama, yaitu Bambang Tri Santoso – Ketua Tim Literasi Digital Segmen Pemerintahan, Kemenkomdigi, Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.Hum., Jaksa Ahli Utama pada JAM Datun, Kejaksaan RI; Profesor Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S.H., M.Si. Guru Besar Universitas Padjajaran; dan ⁠Nisa Felicia Ph.D, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Hadir juga sebagai peserta perwakilan unsur Instansi di lingkungan Provinsi Jawa Barat, Dekan dari perguruan tinggi di Jawa Barat, Perwakilan TNI-Polri di Jawa Barat, Perwakilan Kejati dan Kejari di Provinsi Jawa Barat , Komunitas literasi Kota Bandung, dan Civitas Akademika di lingkungan Jawa Barat.

“Jumat Curhat” Bersama Komunitas Ojol di Halaman Mako Polsek Jakarta Utara

MediaSuaraMabes, Jakarta Utara – Kapolres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading adakan “Jum’at Curhat” dengan komunitas Ojol di halaman Mako Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara 19/09/2025.

Giat dihadiri oleh :
– Kapolres Metro Jakarta Utara KOMBES POL ERICK FRENDRIZ, S.I.K., M.Si.
– Wakapolres Metro Jakut AKBP JAMES H. HUTAJULU. S.I.K., S.H., M.H., M.IK.
– Kasat Intelkam Polres Metro Jakut KOMPOL TIMUR TRI PRASETYO, S.E
– Kasi Propam Polres Metro Jakut KOMPOL I GEDE NGURAH SUKERATHA, SH
– Kabag SDM AKBP AMIN MUHARJO, M.AP
– Kasat Binmas Resju KOMPOL JOKO SUTRIONO, SH, MM
– PS. Kabag Log Polres Metro Jakut KOMPOL H. KHOIRI.,SH, MH
– Wakasat Binmas polres metro jakut KOMPOL WIDODO S.Sos.
– Kasi Dokes Polres Metro Jakut dr. FRINDA THERESIA BARUS, M.A.R.S

Acara jumat curhat juga dihadiri dari TNI : – Pjs Danramil 06/Kelapa Gading KAPTEN INF NONO SANYOTO dan Masyarakat : – Tokoh Masyarakat Drg. OBENG, – Influencer Sdri. ISYE FITRI, – Ketua Ojol Kelapa Gading Sdr. ROSID

Rangkaian Acara kegiatan diisi pemeriksaan gigi oleh Tim Drg. Obeng dan pemeriksaan kesehatan oleh Dokes Polres Metro Jakarta Utara pimp. Kasi Dokes Polres Metro Jakut dr. FRINDA THERESIA BARUS, M.A.R.S

Dilanjutkan dengan Makan Siang Gratis (Mie Ayam) serta Bakti sosial pemberian paket sembako sebanyak 150 paket yang berisi : – Beras @5 Kg, – Paket kesehatan Gigi (Sikat gigi, Odol, kumur gigi Anti bakteri dan Tumbler), – Es Krim Wals.

Kapolres Metro Jakarta Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa bersinergi dan menghormati komunitas ojol, mari kita saling mendekat dan menjaga Jakarta Utara khususnya Kelapa Gading.

Turut memberikan sambutan Drg. OBENG menyampaikan, bahwa kami menyediakan 2 unit mobil pemeriksaan gigi, bagi yang memiliki gigi bolong ataupun pembersihan karang gigi gratis, mari kita sama-sama menjaga wilayah Kelapa Gading.

Acara selesai pada pukul 15.00 Wib kegiatan selesai, situasi aman dan kondusif.

KRISTIYANTO
KABIRO JAKARTA UTARA

Peninjauan Lansung ke Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT.INCASI RAYA GRUP Oleh Ketua Umum Organisasi Masyarakat Inderapura Bersatu (Ormas IB)

MediaSuaraMabes, Pesisir Selatan Sumbar – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Inderapura Bersatu (Ormas IB), Lucki Andrisko bersama rombongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Grup yang berada di Muaro Sakai, Nagari Muaro sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (20/9/2025). Juga didampingi pihak Kapolsek Pancung Soal.

Peninjauan tersebut dilakukan karena pihak Incasi Raya ditemukan melakukan aktivitas penanaman bibit kelapa sawit baru oleh pihak perusahaan. Dalam inspeksi di lapangan, tim Ormas IB menemukan bahwa PT. Incasi Raya tengah melakukan penanaman baru dengan sistim repleting. Kalau yang dilakukan Incasi sekarang sudah mwnyalahi aturan. Ini sudah mengibuli masyarakat atau kasarnya sudah mencuri-curi, ini sudah tidak elok lagi, ‘ujar Lucky panggilan akrabnya.

Lucki Andrisko menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang menyangkut tanah ulayat harus mendapatkan persetujuan dan sepengetahuan KAN, selaku lembaga adat yang memiliki wewenang dalam mengelola, mengawasi, dan memutuskan pemanfaatan tanah adat demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami minta perusahaan segera menghentikan aktivitas penanaman bibit sawit baru ini sampai ada keputusan dan persetujuan resmi dari KAN Inderapura. Tanah ini bukan tanah kosong, ini tanah ulayat yang diatur adat,” tegas Lucki saat berdialog dengan pihak perusahaan.

Diketahui, luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Grup di wilayah adat Inderapura mencapai lebih dari 17.000 hektare. Namun, sejak mulai beroperasi di wilayah tersebut pada tahun 1997, hingga kini perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat setempat.

Menurut Ormas IB, masyarakat adat berhak atas plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT. Incasi Raya akan habis pada tahun 2029, dan masyarakat menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan apabila hak mereka tidak dipenuhi.

“Warga tidak akan tinggal diam. Jika hingga 2029 hak plasma ini tidak direalisasikan, maka tidak ada perpanjangan HGU. Kami akan perjuangkan hak masyarakat adat sampai tuntas,” lanjut Lucki.

Menanggapi temuan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Ormas IB, pihak PT. Incasi Raya berjanji akan segera menggelar pertemuan internal dengan jajaran direksi dan pengambil kebijakan perusahaan. Mereka menyatakan akan membuka ruang dialog lebih lanjut dengan lembaga adat dan masyarakat.

Kegiatan peninjauan ini mendapat perhatian luas dari warga setempat yang mendukung penuh langkah Ormas IB dalam mengawal hak-hak masyarakat adat. Mereka berharap, perusahaan lebih terbuka dan menghormati keberadaan struktur adat serta memperhatikan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasionalnya.

(Apriadi)

Add to cart