Polda Sumbar Berhasil Gagalkan penjualan Ilegal Specimen Hewan Dilindungi

MediaSuaraMabes, Padang Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan praktik jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang masuk kategori dilindungi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pinggir Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D.W. (53) dan B. (50), beserta barang bukti berupa 24, 177 kilogram sisik trenggiling, satu unit mobil Daihatsu Grandmax, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan.

Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Soekamto, lantai IV Mapolda Sumbar, pada Kamis (25/9/2025).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang diwakili Dirreskrimsus Kombes Pol Andi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar selama Operasi Thunder 2025 berlangsung.

“Ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan yang merugikan kelestarian satwa. Trenggiling merupakan satwa yang sangat terancam punah. Perdagangan sisiknya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem, ” tegas Kombes Pol Andi Kurniawan di hadapan awak media.

Berdasarkan penyidikan, tersangka D.W. berperan sebagai pihak yang menyimpan dan mengumpulkan sisik trenggiling.

Ia membeli sisik dari sejumlah petani di sekitar Bukit Gado-gado, Padang, dan Lubuk Alung, Padang Pariaman dengan harga Rp300 ribu per kilogram. Sisik tersebut kemudian ia jual kepada tersangka B. seharga Rp1, 3 juta per kilogram.

Sementara itu, B. berperan sebagai pencari pembeli. Ia menawarkan sisik tersebut kepada calon pembeli dengan harga Rp2, 8 juta per kilogram. Dari hasil penyelidikan, B. bahkan pernah menjual sisik trenggiling ke wilayah Jambi.

“Dua tersangka ini bekerja sama dalam rantai perdagangan. D.W. sebagai pengumpul, sementara B. bertugas mencari pembeli dan mengedarkan. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, ” jelas Dirreskrimsus.

Ia Juga menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan spesies langka dari kepunahan.

“Trenggiling adalah satwa penting bagi ekosistem karena membantu mengendalikan populasi serangga. Jika perburuan dan perdagangan ilegal dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah. Inilah mengapa kami terus berkomitmen melakukan operasi penindakan sekaligus pencegahan, ” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga kategori VII.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kelestarian alam.

“Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi kelestarian ekosistem, ” ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa langka di Indonesia.

(Afrinaldo)

Maman Suratman Harap KPK Pulang dengan Tangan Kosong dari Rumah Ria Norsan

MediaSuaraMabes, Pontianak – Menyikapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melalui media suaramabes.com (Grup MSM) “Maman Suratman dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada keterlibatan sang gubernur dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. Jumat, (26/September/2025).

Kasus yang sedang diusut KPK tersebut terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Sejumlah pejabat daerah bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini status Ria Norsan masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan yang dilakukan KPK justru menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan untuk mencari bukti. Hingga saat ini belum ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Bapak Ria Norsan sebagai tersangka. Saya yakin KPK tidak akan menemukan bukti, karena memang beliau tidak terlibat,” ujar Maman Suratman.

Sebelumnya, pada Rabu 24 September 2025, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah. Penggeledahan berlanjut pada Kamis 25 September 2025 di kediaman pribadi Ria Norsan di Pontianak.

Maman Suratman, yang dikenal sebagai pendukung setia Ria Norsan, mengakui dirinya menerima banyak pesan dari masyarakat yang mempertanyakan kabar tersebut. Namun ia mengimbau seluruh pendukung agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada akhirnya, kebenaran akan terungkap. Mari kita tetap solid, tenang, dan terus memberikan doa serta dukungan moral kepada Bapak Ria Norsan,” tegasnya.(Hepni)

Kapolres Singkawang Evakuasi Lansia Sakit, Bukti Nyata Kepedulian dan Kemanusiaan

MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Polres Singkawang, Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., yang turun langsung membantu proses evakuasi seorang warga lanjut usia yang mengalami sakit di sebuah rumah kos di Jalan Bukit Mas, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kamis (26/9). Aksi cepat dan penuh empati ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan sahabat masyarakat.

Lansia bernama Tjong Hon Kong tersebut diketahui hidup seorang diri dalam kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, ia mengalami sakit TBC dan membutuhkan pertolongan segera. Mendengar kabar tersebut, Kapolres Singkawang bersama anggota Polres dan tim relawan sosial Nitizen Cinta yang dipimpin AIPDA M. Irvan langsung bergerak menuju lokasi untuk memberikan bantuan.

Setibanya di Kediaman Lansia Tjong Hon Kong, tim segera melakukan evakuasi dengan penuh kepedulian dan kehangatan. Dengan sigap dan hati-hati, Kapolres dan jajaran memastikan kondisi sang lansia tetap stabil selama proses pemindahan berlangsung. Tindakan ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap warga yang membutuhkan tidak mengenal jabatan, dan kehadiran polisi dapat menjadi penguat di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Setelah berhasil dievakuasi, Tjong Hon Kong langsung dibawa ke RS Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan perawatan dan perhatian yang lebih layak. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya memastikan sang lansia mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Aksi kemanusiaan yang dilakukan Kapolres Singkawang bersama tim mendapat sambutan positif dan apresiasi dari masyarakat sekitar. Mereka menilai, langkah tersebut mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan kepekaan sosial yang tinggi dari jajaran kepolisian, serta memberikan contoh nyata tentang pentingnya saling tolong-menolong.

Melalui kegiatan ini, Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., berharap dapat menginspirasi masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya kepada mereka yang membutuhkan perhatian lebih. “Kami hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dan sahabat masyarakat. Kepedulian kecil seperti ini semoga membawa dampak besar bagi kehidupan sesama,” ujarnya.(Hepni)

Sumber : Humas Polres Singkawang.

Pembinaan Rohani dan Mental, Polres Singkawang Perkuat Iman dan Karakter Personel Lewat Zoom Meeting Lintas Agama

MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Polres Singkawang, Dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan, ketakwaan, serta membentuk karakter personel yang berintegritas, Polres Singkawang Polda Kalbar menggelar kegiatan Zoom Meeting Pembinaan Rohani dan Mental bagi personel beragama Islam, Kristen, dan Katolik, pada Kamis (25/9/2025). Kegiatan rutin ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat moral dan spiritual anggotanya agar senantiasa siap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Kegiatan Binrohtal tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Polres maupun Polsek jajaran. Untuk peserta beragama Islam, kegiatan dipusatkan di Musholla Nurul Adlan Polres Singkawang, sedangkan bagi peserta beragama Kristen berlangsung di Ruang Vicon Polres Singkawang. Sementara itu, personel beragama Katolik mengikuti pembinaan di Aula SAR Polres Singkawang. Selain itu, jajaran Polsek juga melaksanakan kegiatan serupa di masing-masing mako secara daring melalui Zoom Meeting.

Pembinaan rohani dan mental ini dilaksanakan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rohani Mental dan Tradisi di Lingkungan Polri, serta tindak lanjut dari Surat Kapolri dan Surat Telegram Kapolres Singkawang yang mengatur pelaksanaan kegiatan Binrohtal secara rutin setiap hari Kamis. Program ini menjadi salah satu sarana penting untuk membentuk pribadi personel Polri yang tidak hanya profesional dalam bertugas, tetapi juga berakhlak mulia.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh personel mengikuti rangkaian pembinaan dengan penuh khidmat dan kekhusyukan. Materi yang disampaikan oleh para pembina rohani di masing-masing agama tidak hanya menekankan aspek ibadah, tetapi juga memberikan pesan-pesan moral, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan yang relevan dengan tugas kepolisian. Diharapkan, pesan-pesan tersebut dapat menjadi pedoman dalam setiap langkah pengabdian personel kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K. melalui kegiatan ini menyampaikan harapannya agar pembinaan rohani dan mental tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga menjadi kebutuhan yang mampu memperkuat kepribadian setiap anggota. “Dengan pembinaan rohani dan mental, kami ingin membentuk insan Bhayangkara yang tidak hanya kuat secara fisik dan profesional, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual dan moralitas tinggi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Melalui kegiatan pembinaan yang berkesinambungan, Polres Singkawang berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang religius, harmonis, dan berkarakter. Hal ini sejalan dengan semangat Presisi Polri, di mana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus didasari oleh integritas, empati, dan nilai-nilai luhur yang bersumber dari keimanan dan ketakwaan. Pembinaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Polri yang semakin dekat dan dipercaya oleh masyarakat.(Hepni)

Sumber: Humas Polres Singkawang.

Polsek Dendang Gelar Jum’at Curhat, Jaring Keluhan Warga Desa Balok

MediaSuaraMabes, Babel – Kepolisian Sektor (Polsek) Dendang Polres Belitung Timur menggelar kegiatan “Jum’at Curhat” bersama masyarakat Desa Balok, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Jum’at (26/09/2025). Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB dan bertempat di Warung Mah Acen Desa Balok.

Kegiatan ini merupakan program rutin yang diadakan sebagai wadah interaktif bagi kepolisian untuk mendengarkan langsung keluhan, saran, dan aspirasi dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan personel Polsek Dendang di antaranya Ps Kasium Polsek Dendang Aipda Herdiansyah S.H, Ps Kanit Binmas Polsek Dendang Aipda Mustakim S.H, Kanit Intel Polsek Dendang Bripka Ramanda Putra S.H, dan Kanit Spkt 3 Polsek Dendang Bripka Try Siswoyo, beserta anggota Polsek lainnya dan masyarakat Desa Balok.

Dalam sesi obrolan santai tersebut, Kanit Binmas Polsek Dendang menyampaikan tujuan utama dari program Jum’at Curhat, yaitu untuk mendengarkan keluhan masyarakat.

Lebih lanjut, Kanit Binmas mengajak seluruh masyarakat Desa Balok untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas di lingkungan masing-masing. Ia juga mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan.

Warga didorong untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Dendang apabila mengetahui atau melihat adanya hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, sehingga dapat segera diantisipasi sedini mungkin. (edi Babel74).

Jumat Peduli Polsek Koja, Jakarta Utara: Peduli Warga dengan Bantu Sembako dan Sosialisasi Kamtibmas

MediaSuaraMabes, Koja Jakarta Utara – Polsek Koja menggelar kegiatan Jumat Peduli sebagai wujud kepedulian terhadap warga dengan memberikan bantuan sembako dan melakukan sosialisasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Koja. Acara berlangsung pada hari Jumat, pukul 14.00 WIB, bertempat di halaman Gedung Serba Guna RW 01, Tugu Utara, Kecamatan Koja.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., Lurah Tugu Utara Sigit beserta jajarannya, Kasatpol PP bersama anggota, Bimas Tugu Utara dan Babinsa, Ketua RW 01, Ketua RT 09/01, tokoh masyarakat serta warga undangan lainnya.

Pemberian sembako kepada warga menjadi bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak secara sosial. Kapolsek Kompol Andry Suharto dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah membantu pengamanan di Mapolsek Koja saat terjadi gerakan massa anarkis beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan damai,” tegas Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila terjadi perbuatan yang mencurigakan atau mengganggu keamanan dengan menghubungi nomor panggilan darurat 001.

Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antara pihak kepolisian dan masyarakat yang hadir.

Kegiatan Jumat Peduli ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta membantu warga yang membutuhkan.

Muhamad Irfan
Jurnalis DKI Jakarta

Gerakan Cerdas Generasi Emas Indonesia: #UnfollowNarkoba di SMA Muhammadiyah 25 Pamulang

MediaSuaraMabes, Jakarta – SMA Muhammadiyah 25 Pamulang menggelar Tadarus Kolosal dan Pembinaan Keislaman pada Jumat, 26 September 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, bertempat di Sekolah SMAM 25 Pamulang.

Kegiatan ini mengusung tema “Gerakan Cerdas Generasi Emas Indonesia dengan #UnfollowNarkoba”, menghadirkan narasumber Ahmad Yani. Acara bertujuan menekankan pentingnya pembinaan keislaman sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba bagi generasi muda.

Kepala SMA Muhammadiyah 25 Pamulang, Dr. Hartono, MA, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya sekolah dalam membentuk karakter siswa yang unggul, kreatif, dan berakhlak Islami.

“Kami ingin para siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi moral yang kuat serta terbebas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.

Selain tadarus Al-Qur’an secara kolosal, peserta juga akan mendapatkan materi pembinaan keislaman dan motivasi untuk menjadi generasi emas yang berkontribusi positif bagi bangsa. Gerakan #UnfollowNarkoba diharapkan menjadi kampanye berkelanjutan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.

Kegiatan ini turut didukung oleh Duta Anti Narkoba Pelajar, yakni Muhammad Hozen dan Jadzba Deviar Situmorang, serta Serka Amran Simangunsong yang mewakili Danramil Pamulang.

Penunjukan Duta Anti Narkoba Pelajar dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah, para guru, dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANNAS) sebagai bentuk komitmen bersama dalam perang melawan narkoba.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMA Muhammadiyah 25 Pamulang menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, religius, dan berkarakter, sekaligus mendukung terwujudnya generasi muda Indonesia yang cerdas, berprestasi, dan bebas dari narkoba.

Redaksi: Swt

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Kalbar Jalankan Empat Program Unggulan Polri

MediaSuaraMabes, Pontianak – Melalui Talkshow yang diadakan oleh Kompas TV Pontianak. Polda Kalbar ungkapkan empat program utama Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional. (Kamis, 25/9/2025)

Program tersebut meliputi Pekarangan Pangan Bergizi, Pemanfaatan Lahan Produktif, Pengawasan Distribusi, serta Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus Pertanian.

Kombes Pol Sugandi, S.I.K., M.Hum., selaku Karo SDM Polda Kalbar, menjelaskan bahwa program Pekarangan Pangan Bergizi sudah terealisasi di 17.947 titik dengan luas mencapai 700,40 hektar di 14 Polres/Polresta jajaran.

“Pekarangan yang dimanfaatkan masyarakat maupun jajaran Polsek ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pangan dasar warga di sekitar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sugandi menerangkan bahwa program pemanfaatan lahan produktif difokuskan pada pengembangan tanaman jagung.

“Penanaman Jagung dilaksanakan pada lahan seluas 1.262,57 hektar, dengan skema 1 Desa 1 Lahan Produktif.”

“Untuk menjamin keberlanjutan, dibentuk koperasi di tingkat Polda dan Polres yang menangani percetakan lahan, penyediaan bibit, pupuk, hingga skema bagi hasil dengan Petani.”

“Kami membentuk koperasi di tingkat Polda dan Polres untuk memastikan tata kelola lahan berjalan efektif, mulai dari penyediaan bibit hingga bagi hasil dengan petani,” lanjut Sugandi.

Dalam aspek distribusi, Polda Kalbar turut mengawasi penyaluran alsintan, pupuk, dan bibit bantuan pemerintah agar tepat sasaran.

“Pengawasan dilakukan secara transparan melalui aplikasi Polri dan didukung sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) lewat aplikasi FASIH (Fasilitas Sistem Informasi Hasil Pertanian) yang memungkinkan pembaruan data secara harian.”

Selain itu, Polri juga akan membuka jalur khusus Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus Pertanian pada 2026, yang memberi peluang bagi lulusan pertanian, perkebunan, perikanan, hingga ahli gizi.

“Kami ingin memastikan Polri memiliki SDM yang memahami pertanian sekaligus bisa berperan langsung dalam mendukung ketahanan pangan,” terang Sugandi.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa program ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam membantu Masyarakat.

“Empat program unggulan ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga wujud kepedulian Polri terhadap kesejahteraan rakyat.”

“Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, melainkan juga ikut memastikan ketersediaan pangan yang sehat dan merata bagi semua,” pungkas Bayu. (Hepni)

Skandal Panitera PN Banda Aceh Menguak: Kaspendi & Jaringan Gelap Perusak Marwah Syariat

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Dugaan praktik intimidasi, pemerasan, dan kolusi di tubuh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyeruak ke publik. Dua advokat, Jalaluddin Moebin, S.H. dan Najmuddin, S.H., disebut bekerja sama dengan Panitera PN Banda Aceh, Kaspendi Sembiring, S.H., dalam skema teror terhadap Marlawiyah, pemilik sah tanah dan toko di Banda Aceh.

Temuan investigatif itu diungkap Media Suara Mabes Wilayah Aceh dalam surat resmi bernomor 054/MSM-WILAYAH ACEH/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Disebutkan bahwa sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Marlawiyah berulang kali ditekan melalui pertemuan nonformal, narasi eksekusi tanpa dasar hukum, hingga permintaan uang bernilai fantastis.

Warung Kopi Jadi Ajang Pemerasan

Pada 22 Oktober 2024, pertemuan di sebuah warung kopi dekat Stadion H. Dimurtala, Banda Aceh, yang dikondisikan kuasa hukum lama, menjadi titik awal. Dalam forum itu, Panitera PN diduga meminta uang Rp680 juta agar rencana eksekusi toko Marlawiyah tidak dijalankan.

Namun, ketika Marlawiyah menyampaikan keberatan, permintaan justru dinaikkan menjadi Rp1 miliar. Bahkan, Panitera melontarkan kalimat intimidatif:

“Kalian itu cuma pura-pura nggak sanggup bayar!”

Saat Marlawiyah menegaskan bahwa toko tersebut sah miliknya dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Panitera merespons sinis:

“Sertifikat itu bukan jaminan! Satu toko bisa dibuat sertifikat untuk sepuluh orang!”

Media Suara Mabes menilai ucapan itu menyesatkan secara hukum, karena SHM adalah bukti otentik dan alat pembuktian sah sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Mediasi atau Tekanan Terselubung?

Pada 24 April 2025, sebuah forum di ruang Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., digelar dengan label “mediasi”. Namun sejak awal forum ini janggal: tidak ada undangan resmi, dan Pemohon sebagai pihak utama tidak hadir. Padahal esensi mediasi seharusnya mempertemukan kedua belah pihak secara formal dan seimbang.
Dalam forum tersebut, Ketua PN memang menyebut pengadilan wajib melaksanakan eksekusi berdasarkan perintah Mahkamah Agung. Akan tetapi, ia menambahkan opsi perdamaian sebagai jalan yang dianggap lebih baik, lalu mempersilakan Panitera menyampaikan angka penawaran.

Anehnya, Rp4 miliar untuk tiga unit toko justru keluar dari mulut Panitera Kaspendi, bukan dari Pemohon, dan tidak pernah tercatat dalam dokumen resmi. Diduga angka ini hasil komunikasi gelap antara Panitera dan Ketua PN yang diproyeksikan sebagai “harga damai”.

Situasi makin ganjil ketika Ketua PN mengaku sudah ditegur dan diperiksa karena lamanya perkara ini. Ia menyatakan eksekusi harus jalan, tetapi “jika ada perdamaian bisa dipertimbangkan.” Narasi ini mempertegas bahwa forum tersebut hanyalah sarana tekanan psikologis, bukan mediasi sah.

Ironisnya, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., selaku Ketua PN Banda Aceh yang merupakan orang Aceh sendiri, justru memainkan peran dalam forum penuh kejanggalan tersebut. Bukannya menjadi benteng keadilan bagi masyarakat, perannya justru dinilai ikut memperkuat tekanan terhadap Marlawiyah melalui pola intimidasi yang dipimpin Panitera.

Narasi Eksekusi Tanpa Dasar Prosedural

Pasca forum 24 April, Panitera beberapa kali menyatakan eksekusi akan dilakukan pada Juni 2025. Pernyataan sepihak itu tidak dituangkan dalam penetapan resmi Ketua PN, tidak ada berita acara aanmaning, dan tidak ada pemberitahuan hukum sah.

Lebih parah, narasi eksekusi disampaikan secara lisan kepada penghuni dan penyewa toko. Padahal, hukum acara perdata mengharuskan eksekusi melalui tahapan formil: aanmaning ulang, penetapan Ketua PN, dan pemberitahuan resmi juru sita.

Pola ini dinilai bukan langkah administratif, melainkan strategi “teror mental” untuk menciptakan kepanikan dan menekan Marlawiyah agar tunduk pada skema damai bernuansa sogokan yang dibangun Panitera bersama jaringan kuasa hukum lama.

Indikasi Kolusi

“Skema ini jelas memperlihatkan pola persekongkolan antara kuasa hukum lama dengan Panitera PN untuk menakut-nakuti dan menekan Marlawiyah. Narasi eksekusi yang disampaikan secara informal hanya menimbulkan teror mental,” tulis Media Suara Mabes dalam surat klarifikasinya.

Selain itu, Media Suara Mabes juga menyinggung adanya dugaan penawaran “surat non-eksekutabel” senilai Rp300 juta oleh Jalaluddin Moebin, S.H. Penawaran ini disebut dilakukan dengan sepengetahuan pejabat pengadilan, sehingga memperkuat indikasi adanya kolusi terstruktur.

Lebih jauh, sumber lain menyebut bahwa untuk melancarkan kemauannya, Kaspendi tidak segan mencari pengacara-pengacara yang bersedia melakukan praktik kotor. Nama Jalaluddin Moebin, S.H. dan Najmuddin, S.H. kerap disebut sebagai contoh nyata pengacara yang dipakai Kaspendi dalam menjalankan manuver buruknya.

Sumber Internal: “Kami Tak Bisa Menolak”

Informasi ini diperkuat oleh pengakuan dari seorang sumber internal PN Banda Aceh yang identitasnya enggan dipublikasikan. Ia menyebutkan bahwa kemauan Panitera Kaspendi Sembiring seringkali harus dipatuhi meskipun bertentangan dengan aturan maupun etika.

“Kemauan Kaspendi harus dituruti biarpun menyalahi secara aturan maupun etika, kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau sudah diperintah,” ujar sumber internal PN Banda Aceh.

Dinilai Merusak Marwah Aceh

Sejumlah tokoh sipil di Aceh menilai perilaku itu tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga meruntuhkan nilai keislaman yang menjadi fondasi masyarakat Aceh.
“Kaspendi Sembiring telah merusak nilai-nilai keislaman di Aceh dengan cara merusak tatanan yang sudah ada. Jabatan seharusnya menjadi amanah, bukan alat menakut-nakuti rakyat,” ujar salah satu pengamat hukum syariat.

Dalam konteks Aceh yang menjalankan Syariat Islam, setiap pejabat negara dituntut menjaga keadilan, amanah, dan transparansi. Perilaku dugaan intimidasi dan pemerasan justru bertolak belakang dengan prinsip keadilan Islam yang mengutamakan al-‘adl (keadilan) dan amanah (kepercayaan).

“Kaspendi yang berasal dari luar Aceh seharusnya menghormati nilai-nilai Islami ketika bertugas di daerah ini. Kalau memang tidak bisa menghormati syariat, sebaiknya jangan bertugas di Aceh. Jangan merusak tatanan masyarakat dengan praktik yang bertolak belakang dengan keadilan Islami — silakan ditempatkan di tempat lain jika ingin melakukan cara-cara yang merusak marwah peradilan,” tambah pengamat tersebut.

Penutup

Permasalahan yang dialami Marlawiyah hanyalah satu contoh dari bobroknya wajah peradilan di PN Banda Aceh. Apa yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, justru berubah menjadi ladang transaksi gelap.

Transaksi-transaksi semacam ini bukanlah hal baru. Ketika uang sudah menjadi ukuran, maka hukum bisa diperdagangkan, dan rasa takut kepada Tuhan pun lenyap. Inilah yang membuat praktik jual beli keadilan subur, dan melahirkan apa yang disebut masyarakat sebagai mafia peradilan.

Masyarakat Aceh patut waspada. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka marwah syariat yang menjadi dasar hukum di Aceh akan terus dilecehkan. Apalagi jika berhubungan dengan Panitera Kaspendi Sembiring beserta jaringannya, bukannya perlindungan hukum yang didapat, justru teror mental dan penghancuran kepercayaan pada lembaga peradilan. (Hanafiah)

Tingkatkan Profesional Penyidik, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Polres Ketapang

MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan membahas materi terkait “ Profesional Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Menjelang Berlakunya KUHP Nasional ”. Sosialisasi digelar di aula Bhayangkara Polres Ketapang jalan Brigjend katamso Ketapang pada Kamis pagi (25/09/2025) Pukul 08.30 Wib.

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut dibuka secara langsung oleh Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H. Kegiatan diikuti sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, para kasat perwira serta jajaran penyidik dan Kanit Reskrim Polsek. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidkum Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Wisnubroto, S.H. memberikan arahan yang diikuti oleh penyampaian materi sosialisasi meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik Langkah langkah serta acuan yang harus penyidik pahami dalam penanganan perkara. Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum hari ini membahas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “ Materi ini penting oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Wakapolres.

Narasumber kegiatan AKBP Wisnubroto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri dalam penanganan tindak pidana sesuai SOP dan perundang undangan KUHP Nasional yang baru. Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional,” Pungkas AKBP Wisnubroto.

(A’ang Sanjaya/Red)

Add to cart