Sudin Jakarta Utara Rayakan HUT RI Ke 80

MediaSuaraMabes, Jakarta Utara – Dalam Rangka HUT RI Ke 80 Tahun Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Utara merayakan kemerdekaan dengan mengadakan beberapa lomba diantaranya tarik tambang, Balap Karung, Makan Krupuk, pukul kendi dan ambil uang di pepaya dengan mulut.

Acara dimeriahkan dengan jalan sehat serta doorprice untuk para peserta yang mengikuti, adapun peserta dari Anggota Tagana dan beberapa ASN Sudin Sosial Jakarta Utara.

Kasudin Sosial Jakarta Utara Rizqon Hermawan turut hadir memeriahkan acara HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun, dan Kasi Parlin Jamresos Jakarta Utara Agus Kurniawan beserta staf.

Acara berlangsung aman dan terkendali dengan kebahagian secara kekeluargaan.

Sudarnarto
Jurnalis DKI Jakarta

Kegiatan Brojong atau Gabion Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tanpa Papapn Proyek Dipertanyakan Aktivis LSM Sniper

MediaSuaraMabes, Bekasi – Pemasangan batu kali menggunakan kawat ram untuk membuat struktur penahan longsor atau penguat tepi sungai dikenal sebagai bronjong atau gabion. Bronjong adalah anyaman kawat baja berlapis seng (galvanis) yang dibentuk menjadi kotak-kotak dan diisi dengan batu kali untuk menahan erosi dan memperkuat tanah.

Tim COD Lsm Sniper indonesia investigasi langsung ke lokasi kegiatan tersebut saat di lokasi di temukan para pekerja tidak menggunakan K3 alat Keselamatan Kesehatan Kerja, Ozos salah satu tim COD menegur pihak pelaksana di lapangan supaya para pekerjanya harus menggunakan Alat keselamatan Kerja ( K3 ), karena Undang-undang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum utamanya, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga memuat ketentuan K3. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dasar Hukum K3 di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Lucunya setelah di tegur pelaksana di lapangan masalah Safety kerja pekerjaan berhenti sebentar untuk membeli peralatan K3,ucap ozos

Pekerja proyek wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi diri dari cedera dan kematian, meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya yang timbul akibat kecelakaan, dan mematuhi kewajiban hukum. Proyek konstruksi adalah pekerjaan berat dan berbahaya, sehingga penerapan standar K3 yang ketat menjadi keharusan untuk memastikan semua pekerja aman dan proyek berjalan lancar.

Papan impormasi kegiatan pun tidak terpampang di lokasi diduga kegiatan tersebut tidak ada keterbukaan publik sampai kegiatan sudah berjalan tiga hari.

Pasal Keterbukaan Informasi Publik utama berada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang merupakan penjabaran dari hak konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945. UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka.tegas ozos.

(DG)

Barikade Gus Dur Jatim Jaga Stabilitas Dan Keamanan Di Jawa Timur

MediaSuaraMabes, Pacitan – Menyikapi aksi tanggal 3 September 2025 di Grahadi Gubernur Jawa – Timur, Ahmad Arizal Ketua DPW Barikade Gus Dur Jatim menghimbau kepada seluruh Masyarakat Jawa Timur untuk tidak terprovokasi dengan aksi yang akan dilakukan oleh sekelompok orang yang bisa berpotensi memicu pro dan kontra.

“Masyarakat Jawa Timur harus bisa membedakan kasus kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.” kata Ahmad. ( Rabu, 27/8/2025)

“Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur (Ibu Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak) tidak terbukti melakukan pelanggaran dan menyimpang dalam melaksanakan tugas kenegaraan oleh karena itu Barisan Kader Gus Dur Jawa -Timur menolak aksi pelengseran Gubernur Jawa Timur yang akhirnya menganggu stabilitas dan keamanan yang ada di Jawa Timur.” jelasnya.

“Ada beberapa kasus di Jawa Timur yang sedang bergulir yaitu soal dana hibah biarlah hukum yang akan memperosesnya, dan juga soal pembebasan pajak kendaraan selama ini yang dikeluhkan masyarakat bisa dilakukan melalui kebijakan-kebijakan stategis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya situasi ekonomi saat ini secara global dalam keadaan sulit jangan kemudian ditambah dengan persoalan-persoalan yang meresahkan masyarakat karena Jawa Timur adalah ujung tombak dalam merawat NKRI. (Mujahid)

Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Sungai dan Hutan dari Penambangan Ilegal

MediaSuaraMabes, Singkawang – Polda Kalbar- Polres Singkawang melalui Satgas Tindak Operasi PETI Kapuas 2025 terus berupaya menjaga kelestarian alam di wilayah hukumnya. Pada Rabu (27/8/2025), tim yang dipimpin Kasatgas Tindak AKP Rusmail bersama personel melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang rawan terjadinya penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kegiatan ini bukan sekadar patroli, tetapi juga bentuk kepedulian untuk melindungi hutan dan sungai agar tetap terjaga. Pasalnya, penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Dalam kesempatan itu, petugas turut menyampaikan pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI. Pendekatan persuasif digunakan agar warga bisa lebih memahami pentingnya menjaga alam demi masa depan anak cucu.

“Kalau lingkungan rusak, dampaknya kembali ke kita semua. Sungai jadi tercemar, hutan gundul, bahkan kesehatan bisa terganggu. Kami berharap masyarakat bersama-sama mencari cara yang lebih baik dan sesuai aturan untuk mencari penghidupan,” ujar AKP Rusmail.

Selain itu, tim juga melakukan pemetaan wilayah rawan PETI agar langkah pencegahan maupun penindakan dapat lebih tepat sasaran. Hal ini sekaligus untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Polres Singkawang percaya, menjaga alam tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kebersamaan dengan warga agar Singkawang tetap menjadi kota yang aman, asri, dan sehat untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.(Hepni)

Penulis : Humas Polres Singkawang.

Kapolda Babel Pastikan Pilkada Ulang Berjalan Aman Dan Kondusif

MediaSuaraMabes, Babel – Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka digelar hari ini, Rabu (27/8/25). Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama Gubernur Hidayat Arsani melakukan pemantauan kesejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pagi tadi.

Selain itu, tampak sejumlah Forkopimda Babel dan beberapa Pejabat Utama Polda Babel turut mendampingi dalam pemantauan TPS tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolda mengatakan pengamanan Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka ini, pihaknya mengerahkan ribuan anggota gabungan baik dari Polda Babel hingga TNI.

“Kita mengerahkan kekuatan 2.899 personel baik itu dari TNI, Linmas, Satpol PP maupun Polda Sendiri,”kata Kapolda.

Ditegaskan Hendro, hingga saat ini proses pemungutan suara baik di Bangka maupun di Kota Pangkalpinang berjalan dengan lancar.

“Sejauh ini pengamatan kita, pemungutan suara sudah berjalan baik di Kota Pangkalpinang maupun di Bangka. Semoga hingga selesai pencoblosan bisa berjalan dengan aman tertib dan kondusif,”tegasnya.

Tak lupa, Jenderal Bintang Dua Polri ini turut mengajak masyarakat untuk datang menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan TPS masing-masing.

“Kepada warga tentunya gunakan hak suara anda dengan langsung umum bebas rahasia serta jurdil untuk memilih pemimpin yang baik, amanah, bijaksana untuk membangun Bangka Belitung,”ucapnya.

Terakhir, Ia kembali menekankan kepada anggota yang terlibat pengamanan untuk tetap menjaga netralitas.

“Imbauan ke anggota yang terlibat pengamanan harus menjaga netralitas dan hanya mengamankan,”pungkas Hendro.(edi Babel74).

Diduga Oknum Kasie Mutasi BKP-SDM, Heka Sugoro S.Ip M.Si Komersilkan Naik Jabatan Para PNS Biaya Admin @ Perorang Rp.15 Juta

MediaSuaraMabes, Indramayu – Berkembangnya informasi yang beredar dikalangan masyarakat sekabupaten Indramayu tentang pungutan administrasi jabatan sebesar Rp.15 jutaan @ per orang Bagi PNS yang ingin naik Jabatannya dari Staf menjadi Kasie, Kassubbag dan dari Kasie, Kassubag menjadi Kabid, dari Kabid Menjadi Camat tahun 2021 – 2022 unsur kesempatan tersebut memang sudah direncanakan dari dalam BKP – SDM, disaat Pemerintahan Daerah Kabupaten Indramayu, Hj.Nina Agustina.SH. MH.C.R.A, terkesan tutup mata dan tutup telinga saja.

Maka ada jaringan khusus Super Team : Team 11, Team 9, Team 5, yang merekrut Kepegawaian dan Jabatan guna mendorong persiapan naik Jabatan, demi mengais keuntungannya sendiri, tuturnya sumber suara yang tersakiti, jati dirinya tak mau disebut namanya untuk pemberitaan ke awak media online media suara mabes.

Lanjutnya Jelas dari jabatan kasie pelaksanaan teknis sebagai Kepala bidang Mutasi BKP – SDM karena Diduga Drs.H.Wahidin. M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKP- SDM) tidak menyukai Kabid Mutasi.Mr.X , hingga dibuang kedinas lain akibat doktrin ke Kasie Mutasi, yakni diduga Oknum Pejabat Heka Sugoro.S.Ip. M.Si. menarik kesempatan para PNS, yang ingin naik jabatannya dengan membayar Admin @ perorang Rp.15.000.000,- sebagai syarat pengajuan usulan jabatan.diantaranya Dari Diskanla, Setda Umum, Bapenda, Disdikbud, Dishub, Diskopdagin, Puskesmas, RS. Sentot, RSUD Dan Kecamatan,Sekabupaten Indranayu ,masing – Masing PNS wajib membayar Admin Rp.15.000.000,- dulu ke oknum kasie mutasi, tuturnya sumber suara keawak mediasuaramabes.

Sambungnya Banyak yang lolos dari Kabid langsung jadi Camat, kasubbag UPT Perikanan, kasie dikantor kecamatan, Kasie Dinas Pengendalian Penduduk, Perlindungan Perempuan dan Anak, bahkan Oknum Heka sugoro.S.Ip. M.Si. langsung Naik Jadi Camat Kroya. Sebelumnya menjadi sekcam indramayu kota tahun 2023 berlanjut Plt. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak pertengahan bulan juni tahun 2023.

Dan yang tidak lolos, tidak memenuhi syarat banyak, timbulnya rasa kecewa menjadi bumerang akibat iming – iming naik jabatan ternyata faktanya Bulshit, cuma omon – omon saja keluhnya. Bahkan oknum Pejabat Heka sugoro.S.Ip. M.Si menghirup udara segar dan jabatan Camat sudah diraihnya, dari Keluhan para PNS yang tidak lolos dalam jabatannya besar kemungkinan dana Admin Rp.15.000.000,- dikalikan ratusan orang yang gagal jadi keuntungan dirinya sendiri. Tutupnya

EDDYSAE.

Rodalink Depok Dukung Program Gowes Kebersamaan Bike to Work Kota Depok

MediaSuaraMabes, Kota Depok – Bike to Work Kota Depok melaksanakan kegiatan bertajuk “gowes kebersamaan” Minggu, 24 Agustus 2025 yang didukung Rodalink Depok dan RSU Bunda Margonda. Harapan dari kolaborasi ini dapat memberikan kemanfaatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kegiatan gowes kebersamaan ini dimulai dari 2 titik start Rodalink Cinere dan Rodalink Margonda, puluhan sepeda dari berbagai komunitas sama-sama bersepeda mengikuti rute yang sudah ditentukan, hingga finish di Sekretariat Rw 007 Kelurahan Bojong Pondok Terong. Selain kegiatan bersepeda bersama, kegiatan lainnya seperti cek Kesehatan gratis, edukasi Kesehatan. M. Tahrir Hadi, S.Kom selaku Ketua RW.007 Kelurahan Bojong Pondok Terong dalam sambutan menyampaikan terima kasih telah menjadikan wilayah yang beliau pimpin menjadi lokasi acara, besar harapan kolaborasi ini terus terjalin di masa mendatang.

“Dalam edukasi kesehatan dr. Albert Lesmana, Sp. OT menuturkan bahwa bersepeda itu termasuk salah satu olahraga yang direkomendasikan untuk menjaga Kesehatan tulang dan sendi, karena dengan bersepeda kita mengaktifkan otot-otot yang da ditubuh kita, terutama di tungkai bawah kita menggunakan sendi-sendi kita untuk bergerak sehingga pelumasan di sendi menjadi lebih baik dan itu semuanya beguna untuk menjaga kualitas dan kepadatan tulang serta nutrisi di sendi dan tulang rawan. Hidup untuk gerak, manusia itu harus bergerak untuk menjaga kualitas hidup karena kalua tiduran atau rebahan aja, itu lama-lama otot tidak terpakai juga akan menyusut, tulang kalau tidak dirangsang dengan tekanan, dengan tarikan otot, itu juga lam-lama akan melemah. Nanti kedepanya akan lebih cepat mengalami osteoporosis jadi dengan bergerak kita memperpanjang dan memperbaiki kualitas hidup kita,”ujarnya.

“Kegiatan ini dihadiri juga oleh dr. Mira Pupitasari, MARS, FISQua Hospital Director RSU Bunda Margonda menyampaikan kami sangat senang sekali dilibatkan kolaborasi di kegiatan ini, saya rasa ini suatu awal yang baik jadi nanti kedepannya kami pun akan ikut berpatisipasi terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya di sekitar Rumah Sakit Umum Bunda Margonda. Intinya kami siap mendukung terhadap kegiatan bike to work Kota Depok, pesepeda yang saya pahami volumenya cukup banyak, pesertanya cukup banyak,”ujarnya.

“Menurut pihak Rodalink yang diwakili oleh Pak Almesh SPV Rodalink cabang depok, kegiatan seperti ini menghidupkan iklim persepedahan khususnya di Kota Depok, artinya kegiatan seperti ini dibutuhkan supaya menghidupkan lagi antusias masyarakat untuk bersepeda yang beberapa tahun kebelakang mulai menurun.Kami juga berterima kasih karena bike to work selalu punya inisiatif dan inovasi kegiatan seperti hari ini,”ujarnya.

Bike to work adalah gerakan menggunakan sepeda sebagai transportasi sehari-hari, terutama ke tempat kerja, yang memiliki banyak manfaat seperti kebugaran, kesehatan jantung, dan mengurangi kemacetan serta polusi. Di Indonesia, gerakan ini difasilitasi oleh komunitas Bike to Work (B2W), yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan penggunaan sepeda sebagai solusi mobilitas berkelanjutan dan gaya hidup sehat. Agustus 2025, genap 20 tahun gerakkan yang memilikki 5 Pilar ini,”Advokasi, Kampanye, Sosial, Inklusi, dan Edukasi”.

(NANDA PUTRA ASHAR)

Jejak Pahlawan Jadi Motivasi!” Polwan Polres Kampar Ziarah ke TMP, Siap Lanjutkan Perjuangan untuk Kamtibmas Kondusif!

MediaSuaraMabes, Kampar Bangkinang – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-77, jajaran Polwan Polres Kampar melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Eka Bhakti Bangkinang, Selasa (26/08/2025). Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan kepada para pendahulu dan pahlawan yang telah berjasa bagi Polri dan bangsa Indonesia.

Kegiatan ziarah ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kampar Akp Wulan Afdhalia Ramdhani, diikuti oleh Kasihumas Polres Kampar, Kasubbagbinkar Bag SDM Polres Kampar, dan seluruh personel Polwan Polres Kampar.

Dengan khidmat, para Polwan menaburkan bunga dan memanjatkan doa di pusara para pahlawan. Suasana haru dan khidmat menyelimuti TMP Kusuma Eka Bhakti Bangkinang.

“Kegiatan ziarah ini merupakan bentuk penghormatan kami kepada para pahlawan yang telah gugur dalam menjalankan tugas,” ujar Kasat Lantas Polres Kampar. “Kami sebagai generasi penerus, akan terus melanjutkan perjuangan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Ziarah ke TMP ini menjadi momentum bagi para Polwan Polres Kampar untuk merenungkan kembali makna pengabdian dan perjuangan para pahlawan. Semangat patriotisme dan cinta tanah air semakin berkobar dalam diri setiap anggota Polwan.

“Kami berharap, kegiatan ziarah ini dapat menginspirasi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kasihumas Polres Kampar. “Kami akan terus berupaya untuk menjadi Polwan yang profesional, modern, dan terpercaya.”

Kegiatan ziarah ini berlangsung dengan aman dan tertib, serta memberikan kesan mendalam bagi seluruh peserta. Semangat Hari Jadi Polwan ke-77 diharapkan dapat terus memotivasi para Polwan Polres Kampar untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan Kampar yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Team* SuaraManes.
(A. Sianturi)

Gaji Petugas Parkir Polres Bekasi Disunat, PT ACS Bungkam

MediaSuaraMabes, Bekasi Barat – Ketidakadilan terjadi di lapangan parkir Polres Jalan Pramuka, Bekasi Barat. Lima petugas parkir yang direkrut PT ACS Tangerang mengaku gaji harian mereka dipotong sepihak oleh perusahaan, padahal sudah ada kontrak resmi yang menyebutkan jumlah lebih tinggi.

Menurut kontrak awal, setiap petugas dijanjikan gaji Rp 105.000 per hari. Namun kenyataan yang diterima justru jauh dari janji tersebut. Salah satu petugas, Anas, mengungkapkan bahwa gajinya dipangkas menjadi Rp 90.000 tanpa penjelasan apapun.

“Kecewa banget. Gaji saya dipotong tanpa alasan jelas. Ini jelas melanggar kontrak yang sudah kami tanda tangani,” ujar Anas dengan nada kesal.

Pihak PT ACS hingga kini memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi. Sikap tak responsif perusahaan ini semakin menambah kekecewaan petugas yang selama ini mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

Lebih miris lagi, lahan parkir tersebut diduga masih menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga muncul pertanyaan soal pengawasan dan perizinan operasional PT ACS.

Publik dan pekerja menuntut agar manajemen PT ACS segera bertanggung jawab, membayar gaji sesuai kontrak, dan menghentikan praktik pemotongan sepihak yang merugikan pekerja.

Polisi Tembak Polisi,Dadang Iskandar di Tuntut Hukuman Mati Oleh JPU

MediaSuaraMabes, Padang Sumbar – Drama persidangan panjang kasus penembakan yang menewaskan seorang perwira polisi aktif kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Solok Selatan. Agenda sidang ke-23 kali ini menjadi perhatian luas publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dadang Iskandar, S.H Bin Toto Sunarto dengan hukuman mati,Selasa(26/8).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Aditya Danur Utomo, S.H., bersama anggota majelis Irwin Zaily, S.H. dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H., serta Panitera Syahrial Sadar, S.H.. Dari pihak penuntut, tampil langsung Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., bersama tim jaksa Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE.

Sementara itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukum: Hendri Syahputra, S.H., ST. Mahmud Syaukat, S.H., M.H., Ilham Fajri, S.H., serta Ricky Hadi Putra, S.H., M.H.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

Pasal 338 KUHP – Pembunuhan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 53 KUHP – Percobaan tindak pidana: Menyatakan bahwa jika seseorang telah memulai pelaksanaan kejahatan dengan niat yang jelas, meskipun perbuatannya tidak selesai karena sebab tertentu, maka tetap dapat dipidana.

Dengan dasar hukum tersebut, JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana mati serta tetap berada dalam tahanan sampai proses hukum tuntas.

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 22 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di parkiran Satreskrim Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Terdakwa Dadang Iskandar, dengan senjata api organik jenis HS-260139, melepaskan tembakan pertama ke arah wajah korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Peluru menembus pipi kiri korban hingga ke pipi kanan. Melihat korban masih bergerak, terdakwa kembali melepaskan tembakan kedua, tepat di bawah telinga kiri, yang menembus pelipis kanan dan membuat korban meninggal seketika di lokasi kejadian.

Tidak berhenti di sana, terdakwa kemudian melanjutkan aksinya ke rumah dinas AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K., yang saat itu menjabat perwira senior di Polres Solok Selatan. Dari jarak hanya 1,5 meter, terdakwa menembakkan senjatanya sebanyak tujuh kali ke arah kamar tidur, kamar rias, hingga ruang tamu. Beruntung, percobaan pembunuhan tersebut tidak berhasil merenggut nyawa perwira tersebut.

Perjalanan hukum masih akan berlanjut. Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Pada tahap inilah tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan untuk meringankan hukuman klien mereka.

Kasus ini menjadi salah satu persidangan paling menyita perhatian publik di Sumatera Barat. Bukan hanya karena korbannya adalah aparat penegak hukum aktif, tetapi juga karena hukuman mati yang diajukan JPU menandai betapa seriusnya negara memandang peristiwa ini.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka nama Dadang Iskandar akan tercatat dalam daftar terpidana mati di Indonesia akibat kasus penembakan sadis terhadap aparat kepolisian.

Afrinaldo

Add to cart